Dipecat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Tak Main-main Lakukan Pembelaan

KabareTegal – Kisruh antara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik TVRI memuncak. Helmy Yahya telah resmi dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI.

 

Dipecat sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya tampaknya kini tak main-main melakukan pembelaan. Sebelunmnya, sejak mendapatkan surat keputusan pemberitahuan sementara pada 4 Desember 2019, ia juga telah melakukan perlawanan yang luar biasa.

 

“Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman,” kata Helmy dalam konferensi pers di Restoran Dua Pulau, Senayan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

 

Helmy menerangkan, pada 18 Desember itu, dirinya menyampaikan pembelaan dan didukung oleh seluruh direksi TVRI yang berjumlah enam orang. Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang (UU), direksi di TVRI memiliki sistem kolektif kolegial. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh TVRI dalam hal pembenahan, baik program, karyawan maupun lainnya, merupakan hasil kesepakatan direksi.

 

“Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial,” terang Helmy.

 

Helmy mengira, pembelaannya itu akan diterima. Tapi nyatanya surat dengan nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020 tersebut memberhentikannya secara resmi. “Saya sampaikan (pembelaan), saya kira akan diterima. Tapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini. Kemarin saya dipanggil, saya datang jam 16.00 WIB. Saya diberikan surat dari dewan pengawas. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak,” kata dia.

 

Dalam surat tersebut, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar. Sebelumnya juga diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.

 

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022. Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

 

Berikut, kronologi kisruh Helmy Yahya dipecat sebagai Dirut TVRI

Mulai dari isu pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya mulai ramai dibicarakan setelah beredarnya surat keputusan (SK) Dewas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

 

Berdasarkan surat keputusan yang tersebar ke awak media disebutkan, pertama, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

 

Kedua, selama non aktif sementara Direktur Utama TVRI yang bersangkutan tetap mendapat penghasilan.

 

“Menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom, MM Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” bunyi poin ketiga keputusan itu dikutip detikcom, Kamis (5/12/2019).

 

Keempat, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2019. Keputusan ini diteken oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.

 

Helmy Yahya Tolak Pemecatan

Helmy sendiri mengakui bahwa memang ada pemberhentian yang dilakukan oleh Dewas. Namun, dirinya mengklaim bahwa dia masih menjadi Direktur Utama TVRI secara sah.

 

“Iya benar (ada pemberhentian). Tapi saya tetap dirut TVRI secara sah, dan didukung semua direktur. Save TVRI!” ujar Helmy, Kamis (5/12) lalu.

 

Helmy menilai bahwa keputusan Dewas tidak sah. Bahkan jajaran direksinya pun masih solid dan mendukung dirinya tetap jadi memimpin TVRI.

 

Menurutnya, dalam PP No 13 tahun 2005, dalam pasal 24 ayat 4 Direktur Utama bisa diberhentikan apabila melakukan empat poin pelanggaran. Namun, dia mengaku bahwa dirinya tidak melanggar satupun dari empat poin tersebut.

 

Dalam aturan yang berlaku pun menurut Helmy, tidak ada namanya penonaktifan Direktur Utama. Kalaupun muncul pemberhentian katanya dia masih berkesempatan untuk tetap bekerja dan membela diri.

 

Helmy pun sempat mengeluarkan surat sanggahan atas keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI. Di dalamnya, dijelaskan alasan dan sanggahan pihaknya atas keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas.

 

Beredar Pesan Penyebab Pemecatan Helmy Yahya

Di tengah kisruh pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI oleh Dewas, muncul sebuah pesan berantai yang menimbulkan polemik. Pesan berantai tersebut diklaim sebagai alasan dari Dewas memecat Helmy, dan juga keluhan-keluhan dari karyawan.

 

Berikut isi pesan berantai yang beredar di group chat Whatsapp mengenai Helmy Yahya:

 

  1. Rebranding logo TVRI mencapai angka Rp 8 miliar (awalnya pengajuan anggaran Rp 20 miliar). Ganti logo sampai Rp 8 miliar? Uang rakyat, APBN!
  2. Liga Inggris yang tayang di TVRI sudah tembus tagihan Rp 24 miliar. Uang APBN lagi. Selain itu, apa esensinya TVRI nyiarin Liga Inggris?
  3. TVRI di era Helmy Yahya beli program Discovery Chanel. Nilainya juga tidak sedikit. Uang APBN lagi. Mengapa bukan mengeksplore Indonesia?
  4. Terdapat kerjasama dengan film dari China kerjasama dengan Pemerintah China selama 5 ribu jam di primetime. Kok gratis? Bagaimana bila ternyata disusupi ideologi?
  5. Kuis Siapa Berani katanya hibah. Tapi yang bikin masih PH rekanan Helmy Yahya.
  6. Branding foto Helmy Yahya di berbagai kantor TVRI. Termasuk mempekerjakan orang untuk membranding di sosial media.
  7. Banyak karyawan yang belum dibayar berbulan-bulan.
  8. Tidak tertib administrasi keuangan.

 

Dewas TVRI Terima Surat Pembelaan Helmy Yahya

Dewas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sudah menerima surat balasan atau pembelaan diri atas pemberhentian dari Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

 

“Saya baru saja bertemu dengan Dewas. Dewas sudah terima jawaban dari Pak Helmy, Dewasnya sedang membicarakannya dalam rapat,” kata Johnny usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

 

Sebagai pihak yang menjembatani kedua belah pihak, Johnny meminta agar Direksi dan Dewas dapat menyamakan persepsi, bukan mencari benar dan salah.

 

Untuk tahap selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu Dewas memberi jawaban atas surat Helmy. Dewas punya batas waktu dua bulan untuk memberi jawaban.

 

Sebelumnya, Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono mengatakan, punya tenggat waktu dua bulan untuk memberikan keputusan setelah menerima balasan SPRP dari Direksi. Jika dalam dua bulan Dewas tak memutuskan apa-apa, maka pemberhentian Helmy dari jabatan Dirut batal.

 

Ruang Dewas TVRI Disegel Karyawan

Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewas lembaga penyiaran publik. Usai pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI, beredar kabar ruangan Dewas TVRI disegel karyawan.

 

Dari informasi yang dihimpun, penyegelan ruang Dewas TVRI merupakan aksi spontan pegawai. Penyegelan terjadi di saat petinggi TVRI menggelar rapat di ruangan terpisah.

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :