Sertifikasi Halal Cegah Loe Untung Gue Buntung

KabareTegal, Purbalingga – Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah menegaskan bahwa semua produk, baik itu produk Usaha Mikro Kecil (UMK) sampai dengan produk perusahaan besar, yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

Menurut Staf Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) H Hartono Harimurti S.Pt, kewajiban tersebut sangat melindungi konsumen. Hal ini karena Pemerintah bertujuan memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan serta kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat (konsumen) yang membutuhkannya.

Hartono saat mengedukasi dan memotivasi pelaku UMK di Purbalingga agar mampu memproduksi produk halal dan mendaftarkan produknya ke BPJPH. (Foto : Istimewa)

“Karena memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian, maka UU JPH yang mewajibkan produk bersertifikat halal mencegah loe untung gue yang buntung. Rika sing untung nyong sing rugi,” kata Hartono saat memberikan motivasi dan edukasi kepada 385 pelaku UMK di Pendopo Dipokusumo Pemkab Purbalingga, Sabtu (15/2/2020).

 

Sebelumnya dilakukan penandatanganan MoU antara BPJPH dengan BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga tentang pendirian Halal Center, sebagai wadah pembinaan UMK agar dapat memproduksi produk halal. Dan BPR Syariah tersebut menjadi BPR Syariah pertama di Indonesia yang mendirikan Halal  Center.

 

Dengan adanya kewajban tersebut, maka nantinya tidak ada lagi produk yang hanya sebatas klaim halal. Hal ini karena produk halal itu bukanlah sebatas klaim tapi merupakan suatu yang benar halal berdasarkan pemeriksaan dan atau pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

 

“Jadi kalau LPH menyatakan produknya tidak memenuhi syarat. Ya tidak akan pemerintah yang dalam hal ini BPJPH, menerbitkan Sertifikat Halal. Bila halal hanya klaim sifatnya, tidak ada kewajiban bersertifikat halal, bisa saja ada oknum pelaku usaha mencari untung dengan menjual produk yang dikatakan halal, padahal sebenarnya tidak halal.  Maka yang terjadi enak di loe karena dapat untung tapi nggak enak di gue karena dirugikan,” kata mantan Kabiro Jakarta Harian Suara Merdeka tersebut, yang membuat gerr para pelaku usaha yang memenuhi pendopo tersebut.

 

Disisi lain lulusan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya tersebut, mengajak para pelaku usaha taat UU JPH, yang mana dengan taat UU tersebut, maka akan memberikan kemaslahatan bagi ummat dan bangsa.

 

“Saya jadi ingat lirik lagu Wali, “Hidup Indah bila Mencari Berkah”. Saya yakin bapak dan ibu yang hadir ini ingin hidupnya indah penuh berkah. Maka ayo move on, ayo sungguh-sungguh berupaya untuk bisa memproduksi produk yang halal dan thayyib. Sehingga nantinya bisa mendapatkan Sertifikat Halal. Itu nantinya memberikan kemaslahatan bagi bapak dan ibu selaku produsen dan juga memberikan kemaslahatan bagi konsumen produk bapak dan ibu,” kata Putera Jawa Kelahiran Kalimantan (Pujakelantan) tersebut.

 

Sertifikat Haram

Yang menarik, saat tanya jawab ada pertanyaan dari pelaku usaha tentang mengapa tidak ada sertifikat untuk produk non halal atau produk yang diharamkan untuk dikonsumsi umat Islam. Hartono menyatakan bahwa UU JPH tidak mengatur adanya sertifikat bagi produk yang non halal.

Foto bersama Prof. Ir. Sukoso, M.Sc.,Ph.D., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama Republik Indonesia (yang memakai peci) (Foto : Istimewa)

“Dalam UU JPH jelas, tegas, yang ada itu Sertifikat Halal. Jadi tidak ada itu Sertifikat Haram yang tadi bapak tanyakan. Yang ada adalah kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi produk non halal untuk memberikan keterangan tidak halal pada produknya. Keterangan itu harus jelas, seperti misalnya ditulis dengan huruf yang berwarna beda, menyala dan hurufnya berukuran besar sehingga konsumen dapat mengetahuinya. Juga sekaligus saya tegaskan disini bahwa UU JPH tidak melarang masuk, beredar dan diperdagangkannya produk non halal. Yang penting tegas menyatakan bahwa produk tersebut non halal dan diketahui konsumen,” jelas dia.

 

Hartono juga menegaskan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2009 maka pengajuan permohonan Sertifikasi Halal hanya ditujukan kepada BPJPH. Bukan lagi kepada LPPOM MUI, sebagaimana yang terjadi sebelumnya selama puluhan tahun.

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :