Merebaknya Corona Virus Disaese (Covid 19) berdampak segala sisi kehidupan, termasuk juga sangat berpengaruh dalam dunia perfilman. Dimana masih banyak kegiatan shooting yang sangat membahayakan diri pekerja film itu sendiri maupun orang lain. Untuk itu, Organisasi Karyawan Film dan Televisi (KFT) Indonesia menghimbau Production House (PH) untuk menghentikan shooting film.
KFT juga menghimbau agar masyarakat tidak menonton tayangan televisi (sinetron dan FTV) yang hingga hari ini masih melaksanakan shooting yang diproduksi dengan tidak menghiraukan social distancing guna menanggulangi penyebaran Covid 19. Himbauan tersebut tentu demi kemanusiaan dan bangsa.
“Sesuai anjuran Presiden dan Dirjen Kebudayaan tentang kekarantinan kesehatan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19, kami KFT meminta seluruh anggota yang masih melaksanakan kegiatan shooting untuk menghentikan shootingnya demi keselamatan diri dan orang lain, “ kata Gunawan Paggaru, Ketua Umum KFT Periode 2019-2024 yang disampaikan dalam pernyataan resminya, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut, lelaki kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan, 17 Juni 1962 itu juga meminta kepada perusahaan film atas kerjasamanya. “Agar PH meminta team produksinya yang masih melaksanakan kegiatan shooting agar menghentikan shooting untuk sementara hingga penyebaran virus Covid-19 dianggap aman, “ terangnya.
Menurut Gunawan, KFT meminta stasiun televisi yang menayangkan program-program yang disuplay oleh perusahaan film untuk kerjasamanya demi kemanusiaan dan bangsa. “Agar menghentikan menerima suplay produksi perusahaan yang masih melaksanakan kegiatan shooting sampai hari ini, “ tegasnya.
Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia dimana pun berada. “Kami menghimbau agar tidak menonton tayangan-tayangan televisi yang terus menayangkan progran-program yang diproduksi sampai hari ini, “ tandasnya.
Sebelumnya, sesuai dengan update situasi Covid 19 dari otoritas kesehatan nasional (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), KFT juga telah menghimbau bagi PH untuk menerapkan langkah-langkah preventif, sebagai berikut:
- Memastikan self-assessment form kepada setiap pekerja dalam produksi film,
- Memastikan asuransi kesehatan bagi pekerja film hinggapaska shooting terhitung 14 hari setelahnya, mengingat bahwasannya masa inkubasi terjadi 14 hari,
- Memastikan setiap pekerja dalam produksi film selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan standar kesehatan pencegahan Covid-19 WHO dan Kemenkes sebagai langkah preventif,
- Memastikan ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai dan atau hand sanitizer di lingkup produksi film,
- Memastikan ketersediaan standar minimum alat perlindungan diri mulai dari masker sampai sarung tangan khusus untuk pekerja film,
- Memastikan ketersediaan cairan antiseptic,
Memastikan dilakukannya penyemprotan desinfektan di lokasi shooting