KabareTegal – Lembaga Keuangan diharapkan memberikan jawaban yang clear dan straight forward terhadap permasalahan debiturnya yang saat ini banyak terdampak akibat virus Corona. Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., saat Video Conference Pembahasan Stimulus Perekonomian di Jawa Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, Kamis (16/04/2020).
Hadir dalam video conference tersebut Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M., Kepala OJK Tegal Ludi Arlianto, Asisten 2 Herlien Tedjo Oetami, S.H., dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.
Video Conference dipandu oleh Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa dan dibuka dengan pengantar oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Heru Setiadhie dan menghadirkan Anggota DPR RI KOmisi XI Dr. H. Musthofa serta diikuti oleh 35 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah serta lembaga keuangan bank dan non bank di Jawa Tengah.
Menurut Jumadi, yang terjadi di lapangan yaitu banyak sekali, masyarakat yang mempertanyakan pada saat mereka berusaha diskusi dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun leasing, selalu dijawab oleh leasingnya menunggu instruksi dari pusat.
“Ini mbulet kalau begini. Sehingga tidak ada jawaban yang memuaskan. Sementara kami disini ditanya terus sama mereka, Pak Wali, Pak Wakil, kalau ditanya mereka jawabannya selalu menunggu dari pusat,” kata Jumadi.
Untuk itu Jumadi, menyarankan pertama harus ada arahan yang clear dan straight forward kepada permasalahan. Yang kedua lembaga keuangan sudah harus tahu masing-masing kemampuan nasabahnya.
Kemudian dua hal yang harus dilaksanakan, yakni pertama debitur harus aktif dan sebaliknya kreditur juga harus aktif. “Kalau tahu nasabahnya harus di restrukturisasi ya laksanakan. Jangan sampai jawabannya menunggu instruksi dari pusat terus,” ungkap Wakil Wali Kota Tegal.
Sekda Provinsi Jawa Tengah Heru mengatakan Video Conference tersebut merupakan ajang Sosialisasi secara massif terhadap program relaksasi dan restrukturisasi akibat adanya penyebaran virus Corona / Covid-19. Sebab saat ini dunia usaha dan industry perbankan serta non perbankan harus dijaga keberlangsungan hidup dan kesehatannya
Dalam situasi seperti ini, Heru menghimbau agar lembaga keuangan bisa memilih dan memrpioritaskan nasabah yang pelru mendapatkan fasilitas utama. Tetapi sebaliknya Heru menghimbau bagi usaha yang masih eksis tidak mendesak untuk diberikan keringanan.
Aman santosa menyebut sosialisasi tersebut juga sebagai penyamaan persepsi pelaksanaan retrukturisasi yang dilaksanakan di lapangan. Sehingga diharapkan ada pemahaman bersama terhadap kondisi saat ini dan evaluasi di lapangan dan sama-sama bahu membahu bantu masyarakat yang terdampak
“Kita semua terdampak tetapi kita lebihmemprioritaskan bagi yang sangat membutuhkan,” ungkap Aman.
Menurut Aman, esensi Peraturan OJK No. 11, sebagai upaya relaksasi kepada perbankan dengan menilik kualitas dan kolektibiitas satu pilar yaitu relaksasi pengaturan nilai kualitas asset dengan plafon sampai dengan Rp. 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
Sementara Aman menyebut restrukturisasi kredit dilakukan jika kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi, skema restrukturisasi mengacu pada asesmen yang akurat oleh bank terhadap kondisi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19 dan bank perlu memiliki likuidasi dan strategi pengelolaan likuiditas yang memadai.
Sedangkan restukturisasi dilaksanakan dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, penguragan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Untuk mendapatkan hal tersebut, debitur diminta Aman untuk mengajukan melalui online, dilakukan asesmen oleh bank/leasing, restruk berdasarkan profil debitur, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dan pengumuman restruktursiasi dibitur bagi bank/leasing dapat dilihat di website OJK www.pjk.go.id pada kanal info terkini. (*)