Kota Tegal- Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal tetap harus ditindak lanjuti sampai tuntas meskipun obyek kerugian negara sudah dikembalikan. Sebab, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Hal itu ditegaskan Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman saat hadir menjadi saksi fakta dalam persidangan Gugat Pra Peradilan melawan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Tegal di Pengadilan Negeri ( PN) Tegal, Senin ( 6/9/2021) siang.
Dalam kesaksiannya, Boyamin mengatakan, dirinya pernah datang ke Kejari Tegal pada 11 Pebruari 2021 dalam rangka memberikan dukungan moril terhadap Kejari yang saat itu sedang gigih mengusut dugaan korupsi dana CSR di tubuh PDAM.
” Bahkan selain dukungan moril, saat itu di hadapan Kasi Intel Kejari Ali Mohtar di ruangan Kasi Intel, saya juga menyampaikan jika dalam waktu 3 bulan tidak ada penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM, maka saya akan mem- Pra Peradilan- kan Kejari, Kejati dan Kejakgung,” kata Boyamin.
Di sisi lain, kepada Wartawan Boyamin menyampaikan, dirinya cukup apresiatif denngan Tim Jaksa dan jajaran Hakim di PN Tegal yang memiliki komitmen untuk menegakan keadilan di Kota Tegal.
Sementara, salah seorang aktifis yang juga Pemohon dalam perkara Perkara Nomor 001/Pid.Pra/2021/PN.TEGAL itu, Miftahudin Kopral mengatakan, pada prinsipnya adalah progres dari tahapan Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari.
Menurut Kopral, sampai dengan proses sidang Pra Peradilan kali yang keempat, belum ada kabar lanjutan dari Tim Penyidik Kejari kaitan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang berkompeten terhadap kasus CSR PDAM tersebut.
” Terhadap kasus CSR PDAM, Kejari sudah memeriksa para pihak dalam hal ini Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM dan sejumlah staf PDAM. Namun, Kejari sama sekali belum memeriksa Kepala Daerah dalam kapasitas sebagai owner dari PDAM yang informasinya saat itu menerima sejumlah uang dari Direktur PDAM yang bersumber dari CSR PDAM. Kalau memang Kejari harus meminta ijin kepada Kejakgung untuk memeriksa Kepala Daerah, maka kamipun menghormati upaya tersebut. Dan jika memang Kejari ingin menghentikan kelanjutan proses Penyidikan kasus tersebut, hendaknya segera terbitkan SP3 agar terang dan jelas,” tegas Kopral. ( Riyanto Jayeng)