Kota Tegal- Salah seorang anggota Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Tegal, Yohanes, menegaskan, untuk pemeriksaan Kepala Daerah kaitan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal tidak perlu meminta izin dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri).
Hal itu disampaikan Yohanes Kepada wartawan usai menjadi Saksi Termohon dalam sidang Gugatan Pra Peradilan dengan Perkara Nomor 001/Pid.Pra/2021/PN.TEGAL , Selasa (7/9/2021) siang.
Namun demikian, Yohanes tidak menjelaskan mengenai hari dan tanggal rencana pemanggilan kepala daerah untuk diperiksa. Yohanes hanya menegaskan bahwa rencana pemeriksaan terhadap pihak- pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR PDAM masih dilanjutkan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Endra Hermawan, SH. MH dan dihadiri oleh 2 orang Jaksa perwakilan PihakTermohon dan 4 orang Pihak Pemohon, Yohanes menyampaikan bahwa tahap Penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM tidak pernah dihentikan dan masih berlanjut sampai saat ini.
” Setelah tahap Penyelidikan dari laporan masyarakat, lalu status kasus itu ditingkatkan ke Penyidikan dan kami sudah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan juga 2 orang ahli sudah kami mintai keterangan. Prosesnya masih berjalan sampai sekarang,” kata Yohanes.
Menanggapi hal itu, salah seorang Pemohon, Roberto, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Saksi Termohon antara lain:
1. Apakah Penyidik Kejari Tegal sudah memanggil Walikota Tegal dalam perkara ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi ? 2. Jika Walikota belum dimintai keterangan sebagai saksi, apa dasar pemikiran pemanggilan Ahli ? Apakah sudah dianggap cukup konstruksi bangunan kasusnya? Apakah tidak timpang memanggil ahli namun belum memeriksa Walikota Tegal? 3. Kapan akan memanggil Walikota Tegal?
Demikian halnya Pemohon Miftahudin Kopral juga mengajukan 3 pertanyaan kepada Saksi Termohon, yaitu 1. Uang 500 juataan sdh dikembalikan pada saat tahap Penyelidikan bulan Januari 2021, kenapa kasus ini tetap ditingkatkan Penyidikan pada bulan Pebruari 2021? Bagaimana ini hubungannya dengan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ? 2. Apakah saksi tahu sudah pernah ada ekpose perkara ini di Kejagung ? Kalau sdh ada ekpose, apa saksi tahu apa hasilnya.
3. Apakah Penyidik Kejari Tegal mendapat hambatan atau tekanan dari pihak luar dalam menangani perkara ini karena awalnya sangat cepat namun kemudian akhir- akhir ini melambat ?
Terhadap semua pertanyaan Pemohon, Saksi Termohon hanya mengatakan, b ahwa pertanyaan yang diajukan dinilai sudah memasuki ke zona materi, maka tidak dijawab. Persidangan akan dilanjutkan Rabu ( 8/9/2021) siang dengan agenda pembacaan kesimpulan. ( Riyanto Jayeng)