Dagangan Dirusak, Roiman Adukan Tetangganya Ke Polisi

 

Kota Tegal- Roiman (55) Pemilik kios Purnama Jaya di Komplek Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, akhirnya mengadukan tetangganya, HS, ke Unit Reskrim Polres Tegal Kota, Selasa (18/01/2022).

Berdasarkan tanda penerimaan pengaduan Nomor Polisi :STPLP/23/1/2022/Jateng/Res Tegal Kota, Roiman mengadukan tentang tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh HS terhadap barang dagangannya.


Dalam pengaduan nya, Roiman mengisahkan, peristiwa yang terjadi pada Selasa ( 18/1/2022) sekitar pukul 8 pagi itu bermula saat dirinya sedang dalam perjalanan pulang menuju PAI tiba tiba mendapat telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa barang dagangan berupa pakaian telah dirusak oleh HS.

Mendengar hal itu, Roiman langsung tancap gas menuju dagangannya guna membuktikan kebenaran informasi pengrusakan tersebut.

“Sampai di kios ternyata benar, semua dagangan pakaian saya sudah tercampakan ke tanah yang becek. Melihat hal itu saya langsung naik pitam dan meminta pertanggunjawaban pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku malah menantang saya. Maka jalan satu-satunya adalah melaporkan pelaku ke polisi, ” kata Roiman.

Dalam pengaduannya ke Polisi, Roiman juga menyebutkan bahwa atas tindakan pengrusakan itu dirinya mengalami kerugian materi sekitar 1,5 juta rupiah.

Saat ditemui di kiosnya, Roiman menyampaikan bahwa laporan polisi yang dilakukannya bertujuan untuk membuat jera pelaku.

“Sikap pelaku sering menyakitkan baik ucapan maupun tingkah lakunya terhadap tetangga yang merupakan pesaing dalam berjualan di PAI . Banyak orang yang tidak suka terhadap ulahnya, ” ungkap Roiman, yang sampai saat ini mengaku masih sah sebagai Ketua Paguyuban Pedagang kawasan OW PAI.

Sementara, saat dikonfirmasi, HS mengatakan tidak pernah merusak barang dagangan seperti yang dituduhkan oleh Roiman dalam laporan pengaduan ke polisi.

HS mengatakan, seharusnya Roiman sebagai Ketua Paguyuban pedagang PAI mencontohkan hal- hal yang baik jangan memulai dengan tindakan yang tidak sesuai aturan.

” Jadi dia itu bukan menggelar dagangan di lokasi kiosnya, tapi di lahan yang semestinya diperuntukan sebagai jalan umum, kalau mengatakan saya telah merusak dagangannya, harus bisa dibuktikan, ” kata HS.

Sedangkan mengenai dilaporkannya dirinya ke polisi, HS mengatakan siap menunggu panggilan. Bahkan jika diperlukan, dirinya akan melaporkan balik Roiman atas tuduhan mempermalukan di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan.

” Lihat saja nanti, tunggu tanggal mainnya pasti akan saya laporkan balik. Sampai detik ini saya masih patuh hukum, saya tunggu panggilan dari polisi dan saya akan berikan keterangan yang sejelas- jelasnya mengenai peristiwa itu, ” tandas HS.

Diketahui, hingga berita ini diturunkan, atas pengaduan Roiman, terlapor HS belum menerima surat panggilan dari Kepolisian.
( Riyanto Jayeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :