Dalam Penanganan Kasus CSR PDAM, Kejari Jangan Bersikap Candak Cekel

Aktifis Pengawal Kebijakan Publik Kota Tegal, Miftahudin Kopral.

Kota Tegal- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Slamet Siswanta diminta tidak sekedar menggugurkan kewajiban sebagai penegak hukum sambil menunggu selesainya tugas menjadi Kajari atau Candak Cekel ( istilah bahasa Jawa) dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Covid 19 yang bersumber dari CSR PDAM.

Hal itu ditegaskan oleh Aktifis Pengawal Kebijakan Publik Kota Tegal, Miftahudin Kopral saat dimintai statmen pribadinya dalam menyikapi langkah- langkah hukum yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri kaitan penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal.

” Saya berharap Kajari tidak candak cekel dalam penanganan kasus yang melibatkan penentu kebijakan nomor satu di Kota ini. Artinya, dia jangan hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai penegak hukum saja, sembari menghabiskan waktu sampai dia selesai bertugas menjadi Kajari beberapa bulan ke depan,” kata Kopral.

Lebih jauh Kopral mengatakan, dirinya mengatakan demikian lantaran dalam tenggat waktu beberapa bulan ke depan Kajari Slamet Siswanta akan selesai menjabat Kajari dan diganti dengan Kajari baru. Demikian hal nya dengan Kasi Intel nya, yaitu Ali Mochtar, yang kemungkinan bulan Maret mendatang sudah pindah ke Kejari daerah lain.

“Saya sangat kooperatif dengan langkah- langkah hukum yang ditempuh Kejari Kota Tegal dibawah kepemimpinan Kajari Slamet Siswanta. Oleh karena itu saya sangat berharap sebelum datang Kajari baru pengganti Slamet Siswanta, kasus dugaan korupsi CSR PDAM ini sudah lebih dulu tuntas, ” tegas Kopral. ( Riyanto Jayeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :