KabareTegal – Apresiasi yang tinggi terhadap Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer.
Pengacara yang begitu sangat bersemangat menyebut diri sebagai pengacara Merah Putih itu
masih tetap semangat untuk menggugat apa yang menjadi haknya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer.
Deolipa Yumara kembali hadir bersama Burhanuddin di Sidang Kedua Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Tapi sungguh sayang sekali, para pihak tergugat, yakni Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pengacara Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri, Cq Kabareskrim, lagi-lagi mangkir.
“Dalam sidang pertama memang kita ajukan kepada alamat pengacara baru Bharada Richard Eliezer, namun ternyata tidak datang, karena sudah pindah kantor, “ kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Lebih lanjut, Deolipa menerangkan, dalam sidang pertama dirinya juga mengundang Bharada E, tapi tidak datang.
“Kita juga mengundang Kabareskrim, tapi juga tidak datang, “ terang lulusan Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
Menurut Deolipa, sidang kedua, para tergugat lagi-lagi tidak datang.
“Kalau pengacara barunya Bharada E, Ronny Talapessy sudah kita dapat alamatnya, dan sudah kita cantumkan dalam berkas gugatan kita, ungkap Deolipa, tapi tidak datang juga, “ beber Ketua Umum Asosiasi Pengacara Indonesia (API) pada Musyawarah Nasional ke-2.
Deolipa menyampaikan, bahwa panitra sudah memanggil para tergugat seminggu kemarin.
“Karena tidak datang kita tunggu sidang berikutnya, dan kalau tidak datang lagi pada sidang berikutnya, kita tetap berjalan tanpa mereka,” ungkap anak tentara yang nyentrik sebagai pengacara. Ia berpenampilan nyentrik ala seniman, Deolipa ternyata seorang anak band.
Dia memiliki band yang terdiri atas Deolipa (vokalis), Irul (lead gitar), Eta (gitar 2), Denovan (drum), dan Ilham (keyboard dan synthesizer).
Akhirnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang kedua gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
“Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan para tergugat tidak hadir untuk sidang kedua. Maka sidang ketiga akan dilanjutkan minggu depan, Rabu, 21 September 2022, “ papar Deolipa.
Pencabutan kuasa Deolipa yang dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E tanpa permisi dan tanpa dengan alasan yang jelas.
“Jadi pencabutan kuasanya itu tidak dilandasi dengan alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa di terima,” ucap Deolipa menggugat.
Deolipa menyampaikan secara formal menjadi cacat, karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa diterima dengan penerima kuasa.
“Pencabutan kuasa saya sebagai pengacara sama sekali tidak ada alasan maka saya menggugat,” pungkas Deolipa Yumara tegas.***