KabareTegal – Kasus obat yang menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut, bahkan ada yang meninggal sungguh sangat ironi sekali. Hal ini mendapat sorotan dari Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH. MH., seorang advokat yang dikenal kritis, pemberani, tegas, tangguh dan sukses dalam menangani berbagai kasus hukum kliennya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan dan pemusnahan lima sirup obat yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Perintah tersebut dikeluarkan hari Kamis (20/10/2022), di tengah munculnya lebih 200 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang sejauh ini menyebabkan setidaknya 99 anak meninggal dunia.
“Pertama tentunya kita memberi apresiasi dulu kepada Menteri Kesehatan, termasuk BPOM yang telah menemukan adanya suatu obat yang ternyata itu berpengaruh terhadap ginjal sehingga Pemerintah sekarang mengambil sikap dengan menghentikan peredaran daripada obat-obat itu, “ kata Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso kepada wartawan di bilangan Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, calon Doktor dari Universitas Andalas sekaligus tokoh muda Kota Padang itu menerangkan, tapi di samping itu justru ini menunjukkan persoalan bangsa yang begitu banyak. “Tetapi ini jangan sampai hanya sekedar untuk mengalihkan isyu, “ terang Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Hj Jamaliah Lubis SH.
Ibrani yakin ini adalah suatu kerja keras dari pemerintah bagaimana pemerintah menunjukkan dedikasinya bahwa pemerintah peduli kepada masyarakat. “Pemerintah mengambil sikap untuk menghentikan peredaran obat tersebut kita apresiasi, tapi tidak cukup hanya berhenti hanya disitu ini harus diproises bagaimana kerjanya BPOM, bagaimana prosedurnya untuk menyatakan suatu obat layak untuk diedarkan atau tidak, “ beber Pimpinan IBRANI & PARTNERS LAW FIRM, Sekjen DPP Gerakan Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan Indonesia.
Menurut Ibrani, ini tentunya juga menjadi perhatian kita semua janganlah sampai lembaga-lembaga pemeriksa itu diberikan intervensi sehingga akhirnya ia tidak bekerja sesuai dengan apa yang menjadi ilmunya
“Saatnya kita sekarang move on, mari kita bekerja secara terbuka dan profesional dan masyarakat Indonesia, kita himbau untuk berhati-hati dalam mengkomsumsi obat
Kalau memang bisa kembali ke pengobatan tradisional, kembali dulu ke pengaobatan tradisional, “ tuturnya menganjurkan.
Ibrani menyampaikan kalaulah memang melakukan pengobatan yang bersifat medis, ini harus betul-betul diseleksi, apalagi anak adalah generasi harapan bangsa yang akan menggantikan generasi sekarang untuk menjadi guru, tentara, polisi dan advokat. “Jadi kita selamatkan generasi kita, “ Ibrani menegaskan.
Karena ini, kata Ibrani, adalah suatu kejahatan bersifat kemanusiaan tentu pemerintah bisa melakukan tindakan ini, baik itu merupakan tuntutan pidana termasuk juga tuntutan pergantian kerugian kepada korban. Saya dengar korban sudah mencapai 99 orang
“Apapun konsekuensinya perusahaan obat harus bertanggung jawab terhadap korban ini dan harus menggantikan ganti rugi dan segala macamnya. Pemerintah harus mendorong, pemerintah bisa dalam kapasitas sebagai pengawas bisa memanggil perusahaan obat itu dan kemudian menyepakati berapa diberikan ganti rugi kepada para korban itu, “ ujarnya.
BPOM, lanjut Ibrani, sebagai lembaga pengawas yang diberikan otoritas tentu harus bertanggung jawab terhadap fenomena ini. Lembaga itu bertanggung jawab kepada dirinya sendiri dan juga kepada publik. “Kepada dirinya sendiri tentu akan melakukan investigasi, ini kapan obat ini beredar? Pada waktu obat ini beredar, siapa yang memberikan izin? Apa dasarnya diberikan izin?” ucapnya mempertanyakan.
Jadi dalam hal ini, kata Ibrani, adalah suatu keterbukaan publik ke depan apa pun juga, apalagi menyangkut masalah hal-hal yang bersifat kesehatan jadi supaya terbuka.
“Mungkin sekarang sudah jutaan jenis obat yang sudah beredar, bagaimana sistemnya? Jangan orang diberikan izin untuk menyetor sesuatu, tetapi memang dibutuhkan dan sudah melakukan izin klinis, “ Ibrani mengingatkan.
Dengan korban hampir 100 orang, menurut Ibrani, ini kasus yang luar biasa, seluruh perusahaan obat harus mendaftarkan obat-obatnya dan harus melakukan uji lagi, serta juga diberi batas waktu. “Yang memang tidak memenuhi syarat harus distop, sedangkan yang memenuhi syarat silakan, “ tegas Ibrani.
Korbannya, istilahnya gugatan publik, bisa saja yang menggugat adalah para korbannya, dan itu harus diapresiasi pemerintah. “Kita sebagai advokat siap hadir untuk menegakkan keadilan, “ ucapnya mantap.
Ibrani menyatakan dirinya tidak menuduh, tetapi pemerintah memang cenderung korup, bergelimpang dengan sesuatu yang memungkinkan melakukan itu. “Makanya, peminpin perlu integritas, bahwa dia sudah digaji, bahwa dia diberi amanah, untuk kesehatan, amanahnya untuk menguji parameter daripada layak atau tidak layak dikonsumsi. Tidak hanya kesehatan. Saya melihat di jalan-jalan banyak makanan yang tidak sehat, “ Ibrani menyayangkan.
“Masyarakat harus dijamin untuk penghidupan yang layak. Kalau belanja, belanjanya yang sehat, belanja tidak diberikan harga yang mahal atau kualitas produksi yang jelek pemerintah punya kompetensi untuk itu, menurut saya ini momen berbenah untuk pemerintah, “ Ibrani mengingatkan.
Ibrani menyampaikan fenomena demi fenomena sudah kita lihat, baru saja kita bersedih dengan kejadian di Jawa Timur, kemudian ini kejadian pada anak-anak kecil yang menjadi harapan kita. “Marilah kita aware, jadi seluruh stakeholder, seluruh organisasi sosial kemasyarakatan. Marilah kita kembali ke jati diri kita semua, yang namanya ormas dibuat untuk menciptakan suasana kemasyarakatan yang baik, lembaga kemasyarakatan diciptakan untuk membina daripada orang yang dituduh bersalah atau terbukti mutlak melakukan kejahatan. Di luar sini, lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan berpartisipasai dengan pemerintah karena tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri, tetapi jangan kehadiran organisasi-organsasi ini hanya sekedar untuk memenuhi kepentingan sendiri, lari daripada tujuannya dibentuk, “ Ibrani memberikan imbauan.
“Seperti Komnas HAM dibentuk supaya jangan sampai terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, Komnas Perempuan dibentuk supaya jangan ada lagi kejahatan terhadap perempuan. Lembaga-lembaga ini harus dijaga, “ imbuhnya.
Ibrani kembali menekankan, bahwa kita harus apresiasi dulu, mereka sudah berani untuk mengungkap, selama ini kan didiamkan. “Jadi ada punish dan ada juga reward. Kepada pejabat yang berani untuk mengungkap, menurut saya harus diberi reward. Kemudian, kepada pejabat yang secara sengaja atau tidak sengaja dalam jabatannya membuat sesuatu yang mestinya tidak layak edar, kemudian diedarkan, harus dihukum. Ini namanya negara hukum, “ pungkas Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso benar-benar tegas sekali.***