Advokat Syafri Noer: Kebenaran Film Dokumenter Harus Dinilai ‘Ahli’ Berkompeten

KabareTegal – Kasus yang dulu begitu sangat menyedot perhatian masyarakat, kini kembali mencuat karena film dokumenter ‘Ice Cold; Murder, Cofee and Jessica Wongso’ yang tayang di Netflix.

Kasus kopi sianida itu pun kembali menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Banyak advokat yang mengemukakan pendapat, di antaranya, Advokat Syafri Noer yang menilai film Ice Cold hanyalah berupa karya seni yang didasarkan kepada “cuplikan” fakta persidangan kasus hukum Pembunuhan terhadap korban Almarhumah Mirna Salihin tidak lebih dari itu.

Oleh karenanya masyarakat silahkan menikmati suguhan film tersebut dengan sentuhan latar belakang hukum, tanpa harus mengkait-kaitkan dengan putusan pengadilan dalam kasus tersebut.

“Kalau kita flash back kepada kejadian sekitar tujuh tahun yang lalu, telah terjadi kematian seorang wanita yg bernama Wayan Mirna Shalihin pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016, sekira jam 17.00 WIB bertempat di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, “ kata Advokat

  1. Syafri Noer, SH.,M.Si., saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

 

Lebih lanjut, Syafri Noer menerangkan, akibat kejadian tersebut, selanjutnya pihak Direktorat Reserse kriminal umum Polda Metro Jaya melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan. “Yang selanjutnya menetapkan Sdri. Jesica Kemala Wongso sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Perencanaan Terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dlm ketentuan Pasal 340 KUHP, “ terangnya.

 

Menurut Syafri Noer, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menghadirkan Jessica Kumala Wongso sebagai Terdakwa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Perencanaan terlebih dahulu (Ex Pasal 340 KUHP).

 

“Hasil dari jalannya persidangan, Terdakwa dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan hukuman Penjara selama 20 Tahun, sesuai dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun, “ bebernya.

 

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kata Syafri Noer, kemudian Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan beberapa upaya hukum, diantaranya upaya  hukum Banding, Kasasi dan 2 (dua) kali Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung-RI.

 

“Dari upaya hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut, hukumannya tetap harus menjalani hukuman Penjara selama 20 tahun, tanpa pengurangan sedikitpun, “ paparnya.

 

Artinya, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi maupun 2 (dua) kali Peninjauan Kembali sepakat dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan secara berencana terhadap korban Almarhumah Mirna Salihin (Ex Pasal 340 KUHP).

 

Syafri Noer menyampaikan, bahwa secara Yuridis formal, Putusan Pidana tersebut sudah mempunyai keluatan hukum (In Kracht Van Gewijsde) untuk dilaksanakan.

 

Artinya, sudah tidak adalagi alasan pembenar menurut hukum yang dapat menganulir isi Putusan Pidana tersebut. Terkecuali melalui upaya hukum Grasi dan PK (Peninjauan Kembali) sepanjang ada Bukti Baru (Novum)

 

Akan tetapi upaya hukum Grasi maupun PK yang ditempuh belum bisa merubah putusan pidana yang harus dijalankan, sepanjang belum ada Putusan terbaru dari hasil upaya hukum Grasi maupun PK tersebut.

 

Secara pribadi, Syafri Noer menilai film Ice Cold hanyalah berupa karya seni yang didasarkan kepada “cuplikan” fakta persidangan kasus hukum Pembunuhan terhadap korban Almarhumah Mirna Salihin tidak lebih dari itu.

 

“Oleh karenanya masyarakat silahkan menikmati suguhan film tersebut dengan sentuhan latar belakang hukum, tanpa harus mengkait-kaitkan dengan putusan pengadilan dalam kasus tersebut..

 

Syafri Noer menyampaikan, jelas secara yuridis, keberadaan film tersebut tidak akan mempunyai pengaruh apapun yang dapat merubah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya, baik majelis hakim Tingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun PK. Karena film tidak dapat dikwalifikasi sebagai Novum. “Termasuk juga film dokumenter sekalipun, sepanjang film tersebut tidak membuktikan tentang ada atau tidak adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut secara objektif dan faktual (yang tentunya kebenaran dari film dokumenter tersebut akan dinilai terlebih dahulu oleh “ahli” yang berkompeten dalam bidangnya), “ uraiannya.

 

Dalam perkara ini, jelas terbukti sudah ada korban berupa Jenazah Almarhumah Mirna…., yang diduga meninggal dunia sebagai korban alibat tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan cara “membubuhkan racun berupa sianida” kedalam kopi yg diminumnya.

 

“Oleh karena itu, Penyidik Kepolisian berkewajiban untuk menemukan siapakah pelaku pembunuhan tersebut, “ tegas Syafri Noer.

 

Memang benar sampai saat ini tidak ada satu orangpun yang melihat Jessica/Terdakwa memasukan racun/sianida kedalam kopi Mirna/korban atau tidak ada  alat bukti yang dapat membuktikan bahwa racun sianida tersebut dimasukan oleh Jessica kedalam gelas kopi korban.

 

“Akan tetapi ada alat bukti lain yang lebih mengarah kepada Jessica sebagai subjek yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban, “ ujarnya.

 

Syafri Noer menyampaikan, bahwa hasil dari rangkaian proses Penyelidikan, Penyidikan maupun Persidangan di Pengadilan, dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap antara lain keterangan saksi, ahli maupun bukti CCTV maupun bukti lainnya, sebagai berikut:

 

– Bahwa sebelum korban hadir di pertemuan tsb, Terdakwa melakukan beberapa pengamatan di lokasi, antara lain di dapur, bartender, maupun ruangan lainnya yang dapat diduga sbgi upaya untuk mencari/menciptakan alibi;

– Bahwa seseorang yang paling dekat posisinya dengan korban pada saat korban mengalami keracunan, adalah Terdakwa;

– Bahwa kopi yang diminum oleh korban, awalnya berada di bawah penguasaan Terdakwa. Karena Terdakwa yang memesan kopi tersebut;

– Bahwa Terdakwa adalah satu-satunya subjek yang terdekat dengan objek kopi “bersianida” yang kemudian diminum oleh korban;

– Terdakwa tidak memperlihatkan adanya sikap prihatin dan khawatir pada saat korban mengalami pingsan dan tidak sadarkan diri;

– Terdakwa tidak menunjukan sikap penyesalan atau rasa kehilangan atas meninggalnya korban sebagai teman dekatnya;

– Ada beberapa perbuatan Terdakwa di Australia yang dapat dijadikan rujukan/pertimbangan tentang adanya perilaku menyimpang yang dilakukan Terdakwa.

– Terdakwa mempunyai latar belakang/rekam jejak dalam pergaulan/persahabatan dengan Korban, baik yang mengandung sisi positif maupun negatif;

 

“Bahwa bukti-bukti di atas, ditambah dengan keterangan saksi-saksi maupun Ahli, sehingga  unsur pidana Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa Jessica Kumala Wongso, “ pungkas Advokat M. Syafri Noer,SH,M.Si, tegas.***

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :