Resmi! DPR RI Setujui 9 Anggota KPPU 2023-2028, Ada Budi Joyo Santoso, Wong Tegal

KabareTegal – Akhirnya, DPR RI secara resmi menyetujui 9 nama sebagai anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Selasa (5/12/2023).

 

Penetapan 9 anggota KPPU tersebut telah melalui serangkaian proses sebelum akhirnya ditetapkan sebagai anggota KPPU.

 

“Selanjutnya perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi VI DPR RI atas uji kelayakan calon anggota KPPU masa jabatan 2023-2028 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freirich Paulus, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12/2023), yang disambut dengan teriakan ‘Setuju’ dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut dan ketukan palu.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, sebelumnya melaporkan, Komisi VI mendapatkan penugasan untuk membahas 18 calon anggota KPPU untuk masa jabatan 2023-2028, sesuai usulan Presiden melalui Surat Presiden pada 9 Maret 2023.

 

Sebagai informasi, dalam pasal 31 ayat 2 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli  dan Persiangan Usaha Tidak Sehat mengamanatkan bahwa KPPU diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR RI.

 

Selanjutnya, Komisi VI mengadakan rapat internal pada 1 November 2023 dan memutuskan untuk melakukan fit and propers tes pada calon anggota KPPU pada 14-15 November 2023.

 

Hekal menuturkan, pelaksanaan fit and proper test dilakukan secara terbuka. Kemudian pada 23 November 2023, Komisi VI menggelar rapat internal secara tertutup untuk menentukan 9 calon anggota KPPU periode 2023-2028.

 

“Adapun rapat internal tersebut sudah mengambil keputusan melalui mufakat terhadap calon anggota KPPU,” ungkap Hekal.

 

Berikut nama calon anggota KPPU berdasarkan keputusan Komisi VI DPR RI:

  1. M. Fanshurullah Asa
  2. Aru Armando
  3. Ridho Jusmadi
  4. Gopprera Panggabean
  5. Hilman Pujana
  6. Moh. Noor Rofieq
  7. Mohammad Reza
  8. Eugenia Mardanugraha
  9. Budi Joyo Santoso

 

Kepada 9 calon anggota, Komisi VI meminta komitmennya untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan KPPU sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Perlu diketahui, dari kesembilan nama tersebut, terdapat nama Budi Joyo Santoso adalah putra kelahiran Tegal.

 

Rekam jejak lelaki kelahiran Tegal, 28 Apri 1967 ini memang patut diperhitungkan dengan segudang pengalaman, antara lain: pernah menjabat jadi Penasihat Pratama (Se-level Direktur), Kadiv.Perhitungan dan Verifikasi Premi, Kadiv. Rekonsiliasi Premi dan Laporan, Kepala Bidang Kesekretariatan, Pelaksana Likuidasi Bank, di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

 

Suami dari Sri Pujiyatiningsih dan ayah dari tiga anak; Humam Abdul Haq, Sarah Nur Nafisah dan Rizky B.Reynaldi ini menempuh pendidikan di SD Negeri Depok, Pangkah,Tegal, Jawa Tengah. SMP Negeri Pangkah, Tegal, Jawa Tengah. SMA Negeri 2 Slawi, Tegal, Jawa Tengah.  STAN (Sekolah Tinggi Akuntasi Negara) lulus tahun 1988, kemudian S1 di Universitas Tanjungpura Pontianak (1997) dan S2 di STIE-IPWI, Jakarta (2000).

 

Prestasi dalam pekerjaannya, antara lain, ia mendapatkan reward kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus dari Ketua Dewan Komisioner LPS atas prestasi di angka 1. Ia berhasil mengatasi inharmonisasi peraturan antar otoritas, yaitu OJK dan LPS, dalam menyikapi produk Perbankan berupa Sertifikat Deposito. OJK memberlakukan sebagai investasi dan LPS memberlakukan sebagai Simpanan (sesuai pasal 10 UU No.24 tahun 2004). Setelah berjuang sekitar 6 bulan, akhirnya terbit Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank, dimana dinyatakan bahwa sertfikat Deposito adalah Simpanan. POJK ini mengatasi kebingungan industri Perbankan dimana ditegaskan bahwa sertifikat Deposito adalah Simpanan (bukan Investasi). LPS mendapatkan tambahan premi yang signifikan dari POJK ini, sekitar Rp 10 miliar per tahun.

 

Ia meraih Penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Tingkat Nasional dari Presiden RI (2003), dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun Tingkat Nasional dari Presiden RI (2007).

 

Selamat dan sukses Pak Budi Joyo Santoso!***

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :