Darius Situmorang Tak Terima Diduga JPU Memaksakan Ranah Pidana

KabareTegal – Proses persidangan antara Christoper Stevanus Budiyanto (CSB) dengan Jessica Iskandar (Jedar) masih terus bergulir dan sepertinya tiada akan berakhir. Hal tersebut dikarenakan dari pihak Jedar tidak konsisten, yang awalnya perkara perdata tapi kemudian menjadi perkara pidana hingga membuat CSB harus menjadi penahanan.

“Hari ini persidangan terkait persoalan hukum yang mengemuka antara Pelapor Septio Sujatmiko Prabowo Putra SH, mantan kuasa hukum Jessica Iskandar, dengan Saksi Christoper Stevanus Budiyanto, “ kata Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, memberikan keterangan kepada wartawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, Darius menerangkan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disampaikan terhadap pasal yang didakwakan sebelumnya oleh JPU yang menyampaikan dua pasal antara lain Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. “Namun hari ini JPU mengembalikan tuntutannya hanya ke Pasal 372 KUHP dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan, potong masa penahanan, “ terangnya.

Darius menyampaikan pihaknya berterima kasih terkait penyampaian JPU yang akhirnya melihat bahwa pasal yang digunakan hanya terkait Pasal 372 yakni Penggelapan.

“Tapi kami akan membantah terkait penggelapan ini pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada hari Rabu, 27 Maret 2024 nanti, “ tegasnya.

Darius sangat menyayangkan penyampaian dari JPU terkait masalah kerugian yang disampaikannya. “Padahal di sini kan kerugiannya sebenarnya siapa sih !? Kok ini kembali lagi saksi yang dirugikan !? Nanti akan kami bahas di sidang 27 Maret 2024 nanti, “ tukasnya.

Menurut Darius, padahal saat itu, Jessica Iskandar mengalami kerugian katanya 11 unit mobil dan nilainya Rp.9,8 miliar. Namun yang disampaikan JPU di sini kerugian hanya Rp.1.100.000.000 (mobil Alphard, red). “Sementara klien kami hanya sebagai orang yang mewakili dari PT, yang sampai saat ini, Direktur PT tersebut, Aditya, belum diketahui keberadaannya, “ Darius mempertanyakan.

Selain itu, kata Darius, pihaknya menyayangkan juga seharusnya ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana, tapi kenapa dimasukkan ke ranah pidana. “Semuanya berdasar pada perjanjian di mana sebenarnya masuk persoalan perdata bukan ke pidana, “ Darius memprotes.

Darius mengharapkan bahwa nanti kedepannya bebas murni dari tuntutannya juga dari vonis Hakim. “Terlebih rekan bisnisnya sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, dan ini semua berawal daripada perjanjian sewa menyewa mobil, “ tegas Darius.

Darius menyampaikan, bahwa sejauh ini, kliennya sangat kooperatif dan masih mengikuti jalan persidangan dengan baik. Pihaknya mengharapkan nanti yang terbaik. Supaya persoalannya terang benderang karena berawal dari perjanjian.

“Semoga di sini kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, karena jujur dari awalnya perjanjian itu perdata, tapi kok bisa ke pidana. Kami menilai ini dipaksakan, “ pungkas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., optimis.***

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :