KabareTegal – Proses persidangan antara Christoper Stevanus Budiyanto (CSB) dengan Jessica Iskandar (Jedar) masih terus bergulir.
Christoper Stevanus Budiyanto dan Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH. sebagai penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang isinya beberapa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas Christoper Stevanus Budiyanto.
“Hari ini kami menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta dengan agenda nota pembelaan atau pledoi sebagai penasehat hukum Christoper Stevanus Budiyanto, “ kata Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, memberikan keterangan kepada wartawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Rabu (27/3/2024).
“Sebelumnya, Bapak Christoper Stevanus Budiyanto juga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, “ imbuhnya.
Lebih lanjut, Darius menerangkan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto menyampaikan merasa keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan Pasal 372 KUHP kepada dirinya. “Dia menyampaikan dalam pekerjaan tersebut adalah suatu bentuk sewa menyewa dengan PT Pesona Trip Indonesia adalah bentuk penyerahan modal usaha dan bukan titipan unit mobil, “ terangnya.
Menurut Darius, Christoper Stevanus Budiyanto juga menyampaikan terkait mobil Alphard B73, dalam hal ini PT Pesona Trip Indonesia telah memiliki semua dokumen kepemilikan, mulai dari BPKB, STNK, faktur pembelian, kuitansi, dan unit mobil Alpard B73 itu sendiri. “Persoalan belum balik nama merupakan hal yang wajar menurut beliau, “ bebernya.
Darius menyebut Christoper Stevanus Budiyanto juga menyampaikan tentang konferensi pers yang dilakukan oleh Jessica Iskandar pada bulan Juni 2022 yang mengakibatkan kontrak yang akan berjalan dengan PT Pesona Trip Indonesia dibatalkan oleh vendor-vendor yang melihat konferensi pers tersebut di stasiun TV nasional maupun beberapa media sosial yang menyatakan Christoper Stevanus Budiyanto adalah penipu. “Hal tersebut sangat merusak nama baik klien kami yang bernama Christoper Stevanus Budiyanto sebagai pengusaha, “ paparnya.
Disini juga, kata Darius, Christoper Stevanus Budiyanto sangat keberatan atas tuduhan Jakasa Penuntut Umum yang tetap berkeyakinan bahwa mobil Alphard B73 masih dimiliki Jessica Iskandar meskipun Jessica Iskandar tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan apapun, selain BPKB yang belum balik nama. “Christoper Stevanus Budiyanto tidak pernah menerima BPKB dan semua dokumen terkait mobil itu secara pribadi, melainkan diberikan kepada perusahaan. Mobil itu diterima oleh direktur perusahaan yaitu bernama Aditya yang sampai sekarang tidak tahu keberadaannya, “ ujarnya.
“Christoper Stevanus Budiyanto merasa adanya kejanggalan bukti perjanajian sewa menyewa yang ditunjukkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dokumen tersebut tidak adanya paraf di tiap halaman dokumennya, “ lanjutnya.
Darius mengemukakan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto tidak pernah membuat draf perjanjian tersebut. “karena itu tugas dari direktur perusahaan, bukan tugas dari klien kami Christoper Stevanus Budiyanto, “ tegas Darius.
“Disini juga dibilang, mendapat izin dari direktur untuk mewakili karena pada waktu itu direktur tidak bisa hadir, katanya klien kami mewakilinya. Juga disampaikan kepada majelah hakim, dia memohon untuk putusan nantinya seadil-adilnya, “ uraiannya.
“Dia berharap untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebeumnya. Dia percaya atas putusan hakim merupakan suatu keputusan terbaik untuk semua pihak yang terkait. Demikian pledoi yang dibuat langsung klien kami, “ kata Darius.
Sebagai pengacara Christoper Stevanus Budiyanto, Darius menyampaikan beberapa point penting dalam pledoi yang dibacakan,yaitu, pertama, kami meminta nota pembelaan terdakwa seluruhnya diterima majelis hakim. Kedua, kami memohon agar terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutannya. Ketiga, kami menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Keempat, memperintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Kelima, memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya yang telah dicemarkan oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan nanti seadil-adilnya.
Untuk sidang selanjutnya, kata Darius, pada tanggal 1 April 2024, adalah agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi Christoper Stevanus Budiyanto yang pada hari ini 27 Maret 2024 disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***