KabareTegal, Denpasar, Bali – Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH. MH., MAP., CLA., CMED., CRA., kembali untuk kedua kali diintimidasi oleh para pria tegap dan kali ini lebih banyak dan lebih brutal juga arogan karena berkali-kali menendang dan menggedor-gedor keras pagar rumah serta teriak-teriak dengan caci maki serta ancaman hingga malam hari.
“Saya segera menghubungi Polsek Denpasar Selatan serta mengirim WhatpsAp (WA) ke Direskrimum Polda Bali dan pihak kepolisian Polresta Denpasar serta menghubungi 110 agar Para Pria Tegap dapat diamankan atau didata identitas mereka semua. Namun saat mobil Patroli Polisi tiba di kediaman tidak segera melakukan hal tersebut, “ kata Dr. Togar Situmorang kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang bahwa aksi premanisme yang tidak dibenarkan hukum. “bahkan Era Kapolda Bali Jendral Petrus Reinhard Golose tindak kekerasan Para Preman tidak diberi ruang dan pasti diberantas dan ditangkap, “ ungkap Dr. Togar Situmorang mantap.
Dipaparkan Dr. Togar Situmorang bahkan memerintah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kanit Res jajarannya, Kapolda, agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme, melaksanakan penertiban, pendataan dan penindakan hukum.
Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Para Preman segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera diproses.
Dr. Togar Situmorang mengingatkan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. “Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku dan penegakan hukum tindakan terakhir demi melindungi masyarakat, “ harapannya.
Sementara, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang perbuatannya yang melawan hukum wajib diproses,” tutur Advokat Dr. Togar Situmorang..
Pihak Polresta Kota Denpasar telah melakukan BAP Saksi dan segera perkara yang telah diadukan dengan Registrasi DUMAS No.224/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dapat segera dipercepat proses hukum dan ditingkatkan agar tidak sampai ada Korban Jiwa.
Dr Togar Situmorang berharap supaya pihak terlapor polisi segera memanggil oknum wanita inisial L beserta Para Pria Tegap dan menetapkan tersangka bahkan ditangkap. “Hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Denpasar dan Bali,” pungkas Dr Togar Situmorang tegas!.***