KabareTegal – Dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024), Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven divonis 2,5 tahun penjara dengan dakwaan melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar.
“Kami datang menghadiri persidangan terkait putusan dari klien kami, CSB, kami sangat kecewa atas penyampaian dari Majelis Hakim terkait pembacaan putusan, “kata Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudhistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, memberikan keterangan kepada wartawan, seusai persidangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut, Darius menerangkan tentang masalah yang terjadi sebenarnya, yang berawal dari perjanjian sewa-menyewa antara CSB dengan Jessica Iskandar. Namun pada kenyataannya Majelis Hakim tidak menyertakan hal tersebut. “Padahal dari awal yang melaporkan adalah Septio Jatmiko Prabowoputra, seharusnya yang merasa jadi korban adalah Septio sebagai pelapor, bukan Jessica Iskandar, “ terang Darius mencoba untuk meluruskan.
Menurut Darius, seharusnya hari ini CSB, kliennya, bebas, sebebas-bebasnya. “Kenapa dipaksakan klien kami dipidana, mobil itu bukan dijual, tapi dititipkan kepada saudari Komang, dan hal ini sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, “ beber Darius mempertanyakan.
Terkait pasal yang disampaikan, Darius juga mempertanyakan kenapa menjadi Pasal 378 tentang Penipuan, bukan Pasal 372 tentang Penggelapan. “Majelis Hakim dalam keputusannya tidak konsisten, “ Darius menyimpulkan.
Adapun, Taufik Yudhistira juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan persidangan.
“Kami sangat kecewa, terbukti Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya sendiri. Berdasarkan keputusan tadi, Majelis Hakim mempermalukan Jaksa Penuntut Umum, karena dakwaannya penggelapan, tapi vonisnya penipuan, “ ungkapnya mempertanyakan.
Taufik yakin kalau CSB, kliennya, dikorbankan atau ditumbalkan oleh pimpinan. Karena CSB bukan pimpinan, tapi masih ada Direktur Utama yang inisial namanya AE. “Seharusmnya dia yang bertanggung jawab, “ tegas Taufik.
Bagi Taufik. CSB yang divonis penipuan adalah tidak tepat, karena CSB sudah bertahun-tahun menjadi pengusaha sebelum kerjasama bisnis dengan Jessica Iskandar. Kalau bisnis ada untung-ruginya. “Jessica Iskandar adalah pebisnis pemula yang belum dewasa dan mau untungnya saja, “ ujar Taufik.
Padahal, lanjut Taufik, beberapa tahun yang lalu ada Pandemi Covid yang membuat dunia bisnis ambruk. “Seharusnya Jessica Iskandar lapang dada dengan adanya kerugian. Karena sebelumnya Jessica Iskandar juga sudah pernah mendapatkan keuntungan, “ papar Taufik.
Atas hasil persidangan putusan, CBS menyatakan akan mempertimbangkan. Kemudian, Darius juga akan mendiskusikan dulu dengan Dr. Togar Situmorang, SH. MH., MAP., CLA., CMED., CRA. untuk langkah selanjutnya terkait hasil persidangan putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi saya kecewa karena seharusnya klien kami bebas, “ pungkas Darius optimis.***