Kabaretegal – Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dialami Pengusaha Bali Ir. AAM. Sukadhana Wenda alias Gung Indra dengan Terlapor EAS alias Eric E sekarang memasuki babak baru
Karena atas Laporan tersebut sudah masuk ketahap SIDIK, dengan telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Kepada kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 23 Agustus 2024.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., dengan terbit Surat Pemberitahuan yang telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berharap pihak Penyidik Polda Bali agar segera menentukan status Tersangka dalam Laporan Polisi Pro Justitia ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 30 September 2023.
Mencermati proses kasus yang telah bergulir terhadap Terlapor EAS alias Eric E diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak Polda Bali untuk segera menuntaskan dan dapat segera kordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di mana saat ini dipimpin Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejati Bali.
“Saya sangat yakin Kajati Bali akan segera menuntaskan dalam hal pemberkasan agar Kasus Penipuan terhadap Ir. AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra sebagai Korban segera rampung,” kata Togar Situmorang kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja para Penyidik Polda Bali dalam Mengungkap Kasus Penipuan ini dengan teliti dan juga profesional. “Semoga kasus ini dapat segera tuntas dan jangan sampai ada pihak tergiur untuk ‘bermain api’ dengan memanfaatkan jabatan tertentu,” pungkas Panglima Hukum Bali.***