KabareTegal –Ikatan Keluarga Besar Tegal Baharu-Ayu (IKBT-BA) peduli dengan kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari.
Mereka menggelar Aksi Solidaritas untuk mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) & Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut tuntas kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Usai penyampaian orasi dalam aksi solidaritas, Ketua Umum IKBT-BA DR. Tafakurrozak, M.H., dan Sekretaris Jenderal IKBT-BA Heri Sisnoto beserta jajaran kepengurusan IKBT-BA, dan Ketua Umum Himpunan Pedagang Warteg Indonesia (Hipwin) Rojikin, melakukan mediasi dengan pihak Kemenkes.
Mereka diterima oleh jajaran Kemenkes yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Ditjen Pelayanan Kesehatan, Biro Komunikasi, Biro Hukum dan Biro Umum.
Dalam mediasi, Tafakurrozak, antara lain, menyampaikan, bahwa dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, yang menjadi korban perundungan, adalah wonge dewek, orangnya sendiri, memang warga asli Tegal.
“Dia menimba ilmu kepada seniornya, tapi ternyata mengalami perundungan, “ ujarnya.
“SOPnya SOP senior yang tidak jelas, yang sama sekali tidak ada hubungan dengan materi pendidikan kedokteran,“ imbuhnya.
Tafakurrozak berharap kasus perundungan di PPDS Anestesi Undip ini diusut tuntas secara cepat, tepat, dan transparan.
Dari pihak Kemenkes menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan sangat komitmen terhadap kasus perundungan.
Sehingga jangan khawatir karena ada Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 tentang perlindungan, baik tenaga kesehatan yang sedang praktek maupun yang sedang belajar, yang salah satunya memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku perundungan.
Pada kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari dari Tegal, Menkes juga menurunkan team investasi karena hal ini sangat mengganggu transformasi kesehatan yang sedang diupayakan agar dapat menyukupi tenaga kesehatan.
Tenaga kedokteran masih kurang, tapi terjadi kasus perundungan terhadap tenaga kesehatan yang sedang belajar.
“Kita prihatian terhadap dr. Aulia Risma Lestari dan keluarga Tegal, “ ujarnya.
“Kita kawal bersama-sama kasus perundungan ini supaya menjadi menjadi pembelajaran dan agar tidak terulang, “ lanjutnya.
Kasus tersebut juga telah mendapat perhatian dari Presiden RI Jokowi yang menginstruksikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus dr Aulia Risma Lestari yang merupakan warga asli Tegal.
Di akhir mediasi, IKBT-BA mengajukan 7 Pernyataan Sikap:
- Tuhan Yang Maha Esa lebih suka dunia ini hilang atau hancur daripada hilangnya satu nyawa manusia,
- Warga Tegal yang berjumlah jutaan jiwa manusia merasa kehilangan almarhumah dr. Aulia Risma Lestari karena prestasinya tidak diragukan,
- Usut tuntas kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip secara cepat, tepat, dan transparan,
- Segerakan para pelaku perundungan, baik aktor intelektual dan para pelaku lapangan menjadi tersangka karena sudah ada jelas korban almarhumah dr. Aulia Risma Lestari yang merupakan warga Tegal,
- Kemenkes diharapkan membentuk Task Force atau gugus tugas pemberantasan bullying PPDS dimana Menkes sebagai Ketua Harian dengan wakil ketua Kapolri dan Jaksa Agung sehingga Law Enforcement atau penegakan hukum dapat dilakukan secara terpadu dan cepat,
- Praktek-praktek slavery, feodalisme, kolonialisme harus dihapuskan di Bumi NKRI karena melanggar Pancasila dan UUD ’45,
- Ikatan Keluarga Besar Tegal akan terus mengawal pengungkapan kasus almarhumah dr. Aulia Risma Lestari sampai ditemukannya para pelaku perundungan, baik aktor intelektual sampai diseret ke Meja Hijau, karena hakekatnya warga Tegal punya dignity, tidak mau ada lagi penghinaan terhadap kemanusiaan, cukup yang menjadi korban sampai dr. Aulia Risma Lestari.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum IKBT-BA DR. Tafakurrozak, M.H.***