KabareTegal – Umi Maskuroh, warga Tegal, mengaku telah tertipu dua Milyar, dan sudah melapor ke Polda Metro Jaya, tapi hampir dua tahun tak jalan perkaranya. Padahal Umi saat ini sedang tidak memiliki penghasilan, melainkan mengharapkan uang miliknya dikembalikan agar ia bisa melanjutkan hidup untuk modal membuka usaha kecil-kecilan.
“Saya secara resmi telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Umi Maskuroh, “ kata Pengacara Agus Pasaribu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025) malam.
Lebih lanjut, pengacara Agus Pasaribu menerangkan, kliennya Umi Maskuroh, warga Tegal, yang tertipu dua Milyar. “Ibu Umi Maskuroh sudah melapor ke Polda Metro Jaya, tapi tidak jalan perkaranya, “ terangnya.
Agus Pasaribu menyampaikan kronologi kasus tersebut. “Pada awalnya sekitar bulan April 2015, HW (Terlapor) menelepon suami Umi Maskuroh (Pelapor), yang bersangkutan bermaksud meminjam uang untuk menambah modal usaha spare part mobil. Dikarenakan HW keponakan suami korban sendiri, Bu Umi percaya, lagi pula HW dengan sangat meyakinkan juga menjanjikan keuntungan pinjaman usaha, maka Bu Umi akhirnya mentransfer uang secara bertahap.
“Transfer pertama sebesar Rp. 700 juta ke rekening istri HW, dan transfer kedua juga sebesar Rp. 700 juta ke rekening istri HW, “ bebernya.
Kemudian, menurut Agus, seiring waktu, pada tahun 2017, pihak Bu Umi bermaksud meminta pengembalian uang miliknya plus keuntungan usaha yang seharusnya diperoleh sesuai janji awal dari HW, namun HW hanya menjanjikan pengembalian uang tanpa pernah merealisasikan. Lalu, pernah HW meminta waktu untuk pembayaran selama enam bulan, dengan alasan, uang HW masih diputar sebagai modal usaha di pihak lain.
“Bu Umi dikarenakan tiada pilihan lain, mengikuti saja skema dari HW, “ paparnya.
Pada saat itu, HW juga menjanjikan akan melunasi kewajibannya lewat penjualan rumah miliknya. Namun setelah berlangsung selama enam bulan, HW tidak juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang Bu Umi tersebut. Dikarenakan tidak ada kepastian pengembalian uang berserta keuntungan yang sejak awal ditawarkan, maka Bu Umi meminta kepada HW untuk memberikan jaminan pelunasan pinjamannya, akan tetapi, ditolak HW dengan alasan lebih baik membuat surat Perjanjian Penitipan Uang di Notaris, dan ditambah uang cuma-cuma sebagai ucapan terima kasih karena uang Bu Umi dipakai, sehingga total kewajiban HW menjadi sebesar 2 Miliar, serta masa pengembalian adalah selama enam bulan. Setelah jatuh temponya tanggal pembayaran kewajiban sesuai akta tersebut, ternyata HW tidak bersedia membayar dengan berbagai alasan.
Sampai dengan tahun 2023 (lebih lima tahun), HW tidak sedikitpun beritikad baik mengembalikan uang milik Bu Umi, bahkan sudah disomasi tapi tidak digubris, sehinggatidak ada pilihan lain bagi Bu Umi selain mencari keadilan dengan melaporkan perbuatan HW ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Januari 2024 dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Sampai dengan saat ini, perkaranya sudah hampir dua tahun masih di tahap penyelidikan di Unit Randmor Polda Metro Jaya, sehingga tidak ada kepastian bagi Bu Umi yang menjadi korban dalam permasalahan ini. Padahal Bu Umi saat ini sedang tidak memiliki penghasilan, melainkan mengharapkan uang miliknya dikembalikan agar Bu Umi bisa melanjutkan hidup untuk modal membuka usaha kecil-kecilan.
Agus menyampaikan, saat ini Bu Umi harus bolak-balik antara Tegal-Jakarta untuk mengurus perkara ini yang tentu saja sangat memberatkan dari segi pembiayaan.
“Bu Umi yang menjadi korban sangat dirugikan dalam perkara ini, karena kenyataannya HW masih bebas tanpa ada resiko apapun yang ditanggung setelah menikmati uang Bu Umi selama kurang lebih delapan tahun, “ tandas Agus Pasaribu.
Sementara itu, saat dihubungi wartawan, Umi Maskuroh mengaku dirinya memang telah tertipu dua Milyar dan ia sudah melapor ke Polda Metro Jaya, tapi hampir dua tahun tidak jalan perkaranya. “Awalnya saya percaya karena kita satu komplek di perumahan Kosambi, saya mau meminjamkan uang karena katanya untuk menambah modal usaha spare part mobil dan dulu katanya hasil keuntungannya sangat besar, “ ujarnya.
Umi Maskuroh ingin uangnya segera dikembalikan. “Tapi HW tidak punya itikad baik, sampai sekarang tidak ada sepeser pun dikembalikan, malah uangnya dihambur-hamburkan HW dengan hidup mewah bersama istri mudanya. Uang saya harus kembali, makanya saya menuntut lewat jalur hukum, “ tegasnya.
Bagi Umi, kasus yang dialaminya sebernanya sederhana peminjaman uang yang tentu harus dikembalikan, tapi kemudian digelapkan. “Sebenarnya kasus ini simple tapi dibuat berbelit-belit dan dibikin ruwet oleh oknum penyidik, “ ucap Umi sangat menyayangkan.
Umi mengaku dibuat stres karena dirinya harus pulang pergi Tegal-Jakarta untuk mengurus kasus ini terus-menerus. “Uang itu untuk biaya hidup saya dan untuk mengobati bapak saya yang sudah tua dan sakitan-sakitan, “ terangnya gamblang.
Karena kasus ini, Umi terpaksa menjual rumahnya. “Karena sudah tidak ada rumah lagi di Jakarta, jadinya saya sekarang tinggal di Tegal, “ tandasnya.
Adapun, Dr Tafakurrozak, MH, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari-Ayu (IKBT BA), menyampaikan turut prihatin atas kasus yang dialami Umi Maskuroh, ibu-ibu dari Tegal. “Kami mendukung Pengacara Agus Pasaribu untuk secepatnya dapat mengusut tuntas kasus tersebut, “ ujarnya.
Lebih lanjut, Tafakurrozak merasa kasihan pada Umi Maskuroh, warga Tegal, sampai stres karena tertipu uang yang sangat besar itu. “Padahal orang yang menggelapkan uangnya ada uang, tapi tidak mau membayar saja itu orang, “ tegasnya.
Tafakurrozak juga mendesak pihak kepolisian untuk secepatnya memproses kasus tersebut seadil-adilnya. “Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya, “ pungkas Tafakurrozak optimis.***



