Diduga Putar Film-Film Secara Ilegal, Meikarta Terancam Pidana Tiga Tahun

Pengembang Meikarta diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran terjadi, setelah Meikarta melakukan pemutaran bioskop Drive In di Sky Parking Distric 1, Meikarta, Cikarang, Bekasi, Distrik 1, sejak awal Juni 2020.

 

Dalam hal ini, film-film yang diputar tidak mendapatkan izin dari pemegang hak cipta maupun distributor. Menurut informasi, film-film yang diputar adalah Susah Sinyal, Dilan, Avengers, dan Mission Impossible.

 

Chand Parwez, produser Starvision, ketika dihubungi menyatakan tidak tahu menahu dan tidak pernah dimintai izin untuk pemutaran film tersebut. “Sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah memberikan izin pemutaran film kami di Meikarta,” kata Chand Parwez di Jakarta hari ini.

 

Hal yang sama juga diungkapkan produser Maxima Pictures, Ody Mulya. Ody bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa film Dilan diputar di Drive In Cinema,  di Distrik I Meikarta. “Tidak pernah ada izin untuk pemutaran. Kami juga kaget,” kata Ody.

 

Sementara itu, PT Omega Film selaku pemegang hak distribusi film Avengers dan Mission Impossible di Indonesia tidak tahu. “Izin pemutaran di Meikarta? Sebagai pemegang distribusi (Avengers dan Mission Impossible, kami malah tidak pernah dimintai izin. Jadi kami tidak tahu soal pemutaran film tersebut,” kata Direktur Utama PT Omega Film.

 

Jika benar bahwa pemutaran keempat film dilakukan secara ilegal, maka Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

 

Bukan sekali Meikarta tersandung persoalan. Sebelumnya, pengembang modern tersebut bahkan tersangkut kasus suap yang diwarnai dengan aksi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 dan 15 Oktober 2018. Beberapa nama sempat terseret dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, tersebut. Termasuk unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

 

Pihak Meikarta sendiri, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. (*)

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan, ini lahir 27 Mei 1971 di desa Jatibogor, Suradadi, Tegal, Jawa Tengah. Tinggal di Jakarta, bekerja sebagai wartawan. Puisi-puisinya masuk sekitar 80 buku antologi komunal (1994-2025). Buku antologi puisi tunggalnya; Penyeberangan ke Masa Depan (Yayasan Sastra Gading, 1997), Cakrawala Menjelang (Yayasan Aksara Indonesia, 2000), Memo Kemanusiaan (Balai Pustaka, 2022). Novelnya: Jejak Gelisah (2005) diterbitkan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo, Gramedia Group), Chemistry (Bubble Books, 2018), Pocinta (Prabu21, 2021). Catatan tentang kesastrawanannya masuk dalam Bibliografi Sastra Indonesia (2000), Leksikon Susastra Indonesia (2001), Buku Pintar Sastra Indonesia (2001), Leksikon Sastra Jakarta (2003), Ensiklopedi Sastra Indonesia (2004), Gerbong Sastrawan Tegal (2010), Apa & Siapa Penyair Indonesia (2017), dan lain-lain. Karya-karyanya sudah banyak dijadikan bahan penelitian dan skripsi tingkat sarjana. Memenangkan Lomba Cipta Puisi Perguruan Tinggi se-Yogyakarta (1999) dan Pemenang Favorit Sayembara Mengarang Puisi Teroka-Indonesiana "100 Tahun Chairil Anwar" (2022).

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *