Kota Tegal- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Tegal diminta segera menetapkan Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris LSM Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia ( KEMAKI) Roberto Bellarmino Raynaldy Hardhian kepada wartawan usai pembacaan putusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri ( PN) Tegal, Kamis ( 9/9/2021) siang.
Roberto mengatakan, terhadap putusan tidak diterimanya Gugatan Pra Peradilan , dirinya bersama Para Pemohon lain menyatakan sangat menghormati dan menghargai putusan Hakim yang mulia PN Tegal.
Menurut Roberto, dirinya dan Para Pemohon lain akan terus mengajukan Gugatan Pra Peradilan hingga berkali- kali jika Penyidiikan mangkrak dan maksimal dalam 3 bulan ke depan Kejari belum juga menetapkan Tersangka.
” Terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR PDAM ini, saya meminta Kejari Tegal segera memanggil Walikota untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena dalam persidangan terbukti Kejari belum memeriksa Walikota. Jika ditanya apakah Walikota terlibat atau tidak, saya tidak bisa menuduh dan saya serahkan semuanya kepada Kejari,” kata Roberto.
Pemohon lain, Komaraenudin menambahkan, dirinya sudah memprediksi akan Putusan PN yang tidak menerima Permohonan Gugatan tersebut sejak mengetahui materi Replik dan Duplik.
Komaraenudin yang akrab disapa Udin Amuk mengatakan, misi dari Permohonan Gugatan Pra Peradilan adalah meminta kepada PN agar memerintahkan Kejari untuk melanjutkan Penyidikan kasus dugaan korupsi CSR PDAM , karena Para Pemohon berasumsi Kejari telah menghentikan proses Penyidikan.
Lebih jauh Udin Amuk menjelaskan, di dalam persidangan, argumentasi dan asumsi Para Pemohon ternyata terbantahkan oleh pernyataan Termohon yang menyatakan bahwa Penyidikan masih berlanjut bahkan Termohon menyatakan pula bahwa Kejari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan kaitan dugaan korupsi CSR PDAM.
“Setidaknya proses persidangan Gugatana Pra Peradilan ini telah menjawab semua keraguan kami atas perkara dugaan korupsi dana CSR PDAM untuk penanganan Covid-19 di Kota Tegal Tahun 2020. Dalam fakta persidangan jelas bahwa Kejaksaan telah menerbitkan sprindik lanjutan perkara, surat supervisi ke BPKP Provinsi Jawa Tengah, pemeriksaan Ahli Hukum Pidana dari UNSUD dan zoom meeting dengan tim supervisi KPK, Kejakgung dan Kejati, hal itu yang selama ini belum pernah terpublikasi,” tegas Udin Amuk.
Sebelumnya, di dalam persidangan, Hakim tunggal Hendra Hermawan SH MH setelah mempertimbangkan argumentasi Para Pemohon dan Termohon kemudian memutuskan Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak diterima.( Riyanto Jayeng)