Aliansi Tolak Citywalk Desak DPRD Terbitkan Rekomendasi Penghentian Aktifitas Proyek Jalan Ahmad Yani

Kota Tegal- Puluhan warga dari kalangan LSM, Mahasiswa dan pedagang serta pelaku usaha sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal yang tergabung dalam Aliansi Tolak Citywalk mendesak DPRD agar segera terbitkan rekomendasi penghentian aktifitas pekerjaan proyek Citywalk di Jalan Ahmad Yani.

Hal itu disampaikan oleh masing masing perwakilan elemen dalam gelar audensi dengan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kusnendro ST dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edy Susilo SH serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPRD minus Fraksi PKB di ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (28/9/2021) siang.

Salah seorang tokoh masyarakat, Fauzan Jamal pada kesempatan itu menyampaikan, tidak ada alasan bagi wakil rakyat DPRD kota Tegal untuk tidak melakukan sikap tegas dengan memberhentikan aktifitas proyek citywalk jalan Ahmad Yani.

Fauzan Jamal mengatakan, pembangunan Citywalk telah salah prosedural, sebab yang semestinya melakukan study kelayakan, ternyata tidak dilakukan dan ironisnya telah terbit Detail Enginering Design ( DED) nya.

” Padahal untuk membuat DED, perlu melihat hasil study kelayakan. Sebab di dalam study kelayakan itu mencakup kajian sosial, kajian ekonomi, kajian untung rugi, kajian manfaat, kajian lalulintas, kajian pasar, dll. Kami atas nama warga Kota Tegal menolak dilanjutkannya proyek Citywalk Jalan A Yani, kami khawatir akan mangkrak seperti proyek pendahulunya yaitu Taman Pancasila dan Alun Alun yang hingga kini masih dikelilingi pagar Seng,” kata Fauzan .

Menurut Fauzan, selain kegiatan itu tidak dilengkapi dengan dokumen Study Kelayakan, Pemkot juga telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, khususnya yang berkaitan dengan penanganan Pedagang Kaki Lima.

” DPRD harus berani bertindak tegas atas terjadi kesewenabg wenangan dari Pemkot Tegal kepada rakyat pedagang dan pelaku usaha sektor informal sepanjang Jalan Ahmad Yani. DPRD layak untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada Walikota agar menghentikan aktifitas pekerjaan di Jalan Ahmad Yani,” kata Fauzan Jamal.

Sedangkan menurut aktifis penegak keadilan, Miftahudin Kopral, pembangunan dan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani dinilai tidak akan lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat, kondisi terkini justru rakyat pedagang dan pelaku usaha sepanjang Jalan Ahmad Yani lebih sengsara.

” Jika sebuah kebijakan pembangunan bakal berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat, pastilah kami siap untuk mendukungnya. Tapi, kebijakan Citywalk jalan Ahmad Yani terbukti banyak sekali pernak pernik yang dilanggar oleh pemerintah. Belum lagi dalam penanganan PKL terbukti sewenang- wenang. Kami mendesak kepada anggota DPRD yang terhormat agar berani hentikan proyek Citywalk demi kebaikan bersama, jika pembangunan kawasan Citywalk lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya, maka lebih afdol batalkan saja,” tegas Kopral.

Sementara, Perwakilan warga dari Kordinator Jejaring Aliansi Kerakyatan Anti. korupsi dan Peradilan Bersih ( AKAR) wilayah eks Karisidenan Pekalongan, Komarnudin yang akrab disapa Udin Amuk menyampaikan bahwa keinginan Pemkot Tegal menciptakan kawasan Citywalk di ruas Jalan Ahmad Yani dinilai sebagai kebijakan yang sangat keliru dan hanya menghambur- hamburkan uang rakyat.

” Coba bayangkan saja, dengan ngototnya Pemkot ingin membangun Citywalk layaknya Malioboro, dengan konsep sebagai kawasan kuliner. Namun di sisi lain Pemkot juga sefang merencanakan kawasan Pujasera di sebelah timur Balaikota. Logikanya dimana? Jelas jelas Jalan A Yani baru saja direncanakan menjadi pusat kuliner, Pemkot sudah berencana akan membuka kawasan kuliner baru lagi. Maka praktis, geliat ekonomi lemah di Jalan A Yani yang baru nanti akan sepi, pengunjung lebih tertarik ke Pujasera yang berdekatan dengan Alun Alun, lantas apa manfaatnya buat rakyat?,” Kata Udin Amuk.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal H Sisdiono Ahmad menegaskan, dirinya atas nama pribadi maupun atas nama Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh upaya yuridis yang telah ditempuh oleh Aliansi Tolak Citywalk dengan mendaftarkan gugat class action di Pengadilan Negeri.

” Melihat dan merasakan lebih banyak warga yang menderita akibat proyek Citywalk maka saya meminta kepada lembaga DPRD untuk segera rekomendasikan kepada Walikota agar menghentikan aktifitas kegiatan proyek,” kata Sisdiono.

Sebelum menutup gelar audensi, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST menegaskan, semua kebijakan yang diterbitkan oleh DPRD harus melalui mekanisme yang tepat sesuai aturan. Oleh karena itu, resume dari gelar audensi akan dijadikan pedoman untuk menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD guna menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Walikota Tegal.

” Biarkan kami melakukan rapat konsultasi antar pimpinan DPRD Senin (4/9), setelah itu baru kemudian bisa diterbitkan Rekomendasi untuk Walikota Tegal. Dalam waktu dekat juga nanti Walikota akan kami undang dalam Rapat kerja kaitan kegiatan kawasan Jalan Ahmad Yani,” tegas Kusnendro. ( Riyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :