Kota Tegal- Hadi Santoso, HS (60) salah seorang warga pedagang di kawasan obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, yang belum lama ini diadukan polisi oleh Ketua Paguyuban Pedagang PAI, Roiman (55) atas tuduhan merusak barang dagangan, hanya tersenyum dan sikapi hal itu dengan santai.
“Kalau saya mau, bisa saya laporkan balik. Sebab semua yang disampaikan dia dalam delik aduan ke polisi hanyalah fitnah belaka, ” kata HS saat dikonfirmasi kabaretegal.com belum lama ini.
Menurut HS, keributan itu bermula ketika Roiman dengan sengaja menaruh rak dagangan pakaiannya di lokasi yang peruntukannya sebagai jalan umum.
” Sudah saya ingatkan sebelumnya tapi dia tetap memaksa memajang dagangan di tempat yang bukan haknya, di tempat itu justru menutupi kios kami, ” kata HS.
Lebih jauh HS menuturkan, dirinya tidak pernah merusak barang dagangan seperti yang dituduhkan oleh Roiman dalam pelaporannya ke Polisi.
“Saya punya rekaman CCTV yang membuktikan bahwa saya tidak merusak barang dagangan dia, saya hanya merobohkan sesuatu yang menutupi dagangan saya, ” ujar HS.
HS yang pernah menjabat Ketua KUD Karya Mina itu menambahkan, dirinya justru telah dipermalukan oleh Roiman dengan kata-kata kotor di depan banyak orang.
” Saya bisa balik laporkan dia dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan mempermalukan diri saya di muka umum dengan kata-kata tidak pantas, ” jelasnya. (Riyanto Jayeng)