Kota Tegal- Para pentolan aktivis Pemantau Penegakan Hukum dan Kebijakan Publik Kota Tegal, Komaraenudin ( LSM AMUK), Ery Sudjono ( LSM Abang Tidar), Edy Kurniawan ( LSM Bongkar), Miftahudin Kopral dan Fauzan Jamal datangi Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kota Tegal, Slamet Siswanta di kantornya, Rabu (16/2/2022) siang.
Kepada Kajari mereka menanyakan perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 yang bersumber dari anggaran CSR PDAM Kota Tegal.
Komaraenudin yang akrab disapa Udin Amuk mengatakan, bahwa sejak kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid 19 yang bersumber dari CSR PDAM itu diusut oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) kurang lebih setahun lalu itu berstatus Penyidikan, hingga kini Kejari belum mengumumkan nama- nama calon tersangka maupun Tersangka.
“Bahkan kaitan hal itu, kamipun melawan Kejari dalam sidang Pra Peradilan dan dua kali kami melawan atas kelambanan penanganan kasus tersebut, lagi-lagi jawaban dari Kejari adalah kasus itu masih dalam proses Penyidikan. Pertanyaan kami, mau sampai kapan? Sebab jika kasus itu berlarut- larut tidak diselesaikan maka kami khawatir akan dijadikan materi bargaining politik jelang Pilkada 2024 mendatang, ” tegas Udin Amuk.
Udin AMUK menambahkan, dirinya sadar bahwa kasus dugaan korupsi CSR PDAM melibatkan orang nomor satu di Kota Tegal. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang menduga kuat adanya intervensi dari Walikota Tegal atas penanganan kasus tersebut.
” Mohon harap diingat kembali, saat kami melaporkan kasus pemalsuan dokumen yg dilakukan oleh mendiang Walikota Tegal Siti Masitha ke Bareskrim Mabes Polri dan ternyata Bareskrim menerbitkan SP3 lalu kami Praperadilankan dan gugatan kami di Pengadilan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan agar kasus pemalsuan dokumen itu tetap dilanjutkan. Jujur kami berharap Kejari Kota Tegal serius untuk menangani kasus ini, ” terang Udin.
Hal senada disampaikan Ery Sudjono yang meminta kepada Kajari agar Kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR PDAM yang sebenarnya sungguh sangat sepele untuk menentukan Tersangka.
“Lho iya kan, sejumlah orang di PDAM dari staf biasa, Dewan Pengawas dan Direktur sudah dimintai keterangan, bahkan Kajari pernah ber statmen sudah pernah memanggil Kepala Daerah untuk dimintai keterangan juga berkaitan sebagai Owner dari Perusahaan Daerah. Maka, dari semua keterangan itu dapat dipelajari dan disimpulkan untuk menentukan calon Tersangka atau Tersangka, ” ujar Ery.
Menanggapi hal itu, Slamet Siswanta mengatakan, kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid 19 yang bwrsumber dari dana CSR PDAM masih dalam proses di Kejaksaan.
” Kami berterimakasih atas kepedulian dan perhatian rekan- rekan LSM terhadap kasus yang sedang kami tangani. Akan tetapi, untuk kasus dugaan korupsi CSR PDAM belum bisa kami sampaikan hasil akhirnya, karena ada beberapa rambu- rambu yang harus kami lewati. Pada akhirnya nanti setelah benar- benar selesai pasti kan kami ekspose ke publik, ” kata Slamet yang didampingi oleh Kasi Intel, Ali Muchtar.
Lebih jauh Slamet menjelaskan bahwa selama menangani kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 yang bersumber dari CSR PDAM tersebut, pihaknya mendapat pengawasan khusus dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
” Percayalah, dalam menangani kasus ini kami tak akan main-main, kami juga diawasi oleh Kejakgung dan KPK lho, ” tegas Slamet. ( Riyanto Jayeng)