Kota Tegal- Pembangunan Fly Over di Perlintasan Rel Kereta Api, Tirus, Kota Tegal, direncanakan akan dimulai tahun 2023. Namun demikian, pembangunan yang akan dibiayai oleh anggaran dari pusat itu dapat terlaksana jika pihak Pemkot Tegal sudah melengkapi persyaratannya.
Hal itu terkuak dalam Rapat Koordinasi ( Rakor) yang dipimpin langsung oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kusnendro serta anggota Forkompimda lainnya, para Asisten, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Tegal, Kepala BPN Kota Tegal dan diikuti secara daring oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPBJN Jawa Tengah, perwakilan PT KAI DAOP III Cirebon dan perwakilan PT KAI DAOP IV Semarang, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Setda Kota Tegal, Kamis (17/02/2022) siang.
Persyaratan yang dimaksudkan adalah sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkot Tegal antara lain, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Andalalin, apraisal lahan Fly Over Tirus, pembebasan tanah warga.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Fly Over adalah pembangunan yang sangat monumental dan harus benar- benar terlaksana tanpa ekses.
Oleh karena itu, Kusnendro akan meminta kepada tim ahli dari Pemkot Tegal guna melakukan kajian dan inventarisir data kepemilikan tanah di kawasan bakal dibangunnya Fly Over.
” Tentunya di kawasan itu ada tanah pribadi milik warga, ada lahan milik negara, ada lahan milik negara dalam penguasaan PT KAI, mungkin juga ada lahan milik institusi vertikal lainnya, ” kata Kusnendro.
Kusnendro mengatakan, dirinya juga perlu mengetahui kesiapan Pemkot Tegal dalam proses pembebasan lahan yang nantinya terdampak pembangunan Fly Over. Di sisi lain, Kusnendro juga ingin mengetahui denah sementara proyeksi pembangunan Fly Over.
“Kaitan seluruh tahapan yang harus ditempuh Pemkot Tegal termasuk pembebasan lahan sudah dianggarkan di APBD 2022 ini sebesar Rp 30 Milyar, ” jelas Kusnendro.
Dalam Rakor tersebut,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan untuk mempersiapkan pembangunan Fly Over Tirus, Pemkot Tegal telah melaksanakan berbagai langkah. Antara lain tahun 2016 melaksanakan review DED Fly Over Tirus dan pada tahun 2020 FS Pembangunan Fly Over Tirus.
Sugiyanto memaparkan, wilayah terdampak pembangunan Fly Over Tirus antara lain tanah pribadi seluas 3.081,912 meter persegi, tanah milik PT KAI 1.348,582 meter persegi, dan tanah negara seluas 7.532,571 meter persegi.
Dijelaskan lebih jauh, Fly Over itu nantinya akan menghubungkan bagian Utara (Jl. Kapt. Sudibyo) dengan blok Selatan (Jl. Teuku Umar) lalu Utara dengan bagian Timur (Jl. K.S Tubun).
“Sebelum ada Fly Over, jarak tempuh utara-selatan sepanjang 710 meter, utara-timur sejauh 725 dan nantinya setelah ada Fly Over jarak tempuh utara-selatan menjadi 664 meter atau lebih pendek 74 meter dan utara-timur sejauh 732 meter atau lebih panjang 7 meter,” jelas Sugiyanto.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, bahwa Walikota Tegal sangat serius mendukung pembangunan Fly Over Tirus.
Dikatakan, setelah mendapat angin segar dari Kementerian dan diharapkan Fly over Tirus dapat menjadi super prioritas dalam RPJMN karena Fly Over Tirus nantinya memberikan akses perekonomian dan jaminan keselamatan berlalu lintas.
“Selama ini kan sering terjadi kecelakaan kendaraan yang melintasi rel KA di Tirus karena licin, apalagi saat hujan. Oleh karena itu, pembangunan FO Tirus dengan estimasi anggaran Rp. 155 miliar perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak yang terkait, ” kata Johardi.
Dedy Yon Supriyono, meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Fly Over Tirus untuk menyamakan satu persepsi dan mempersiapkan diri mulai dari administrasi maupun jadwal pelaksanaan.
Dedy Yon juga menunjuk Sekda Kota Tegal menjadi panglima untuk memantau pembangunan Fly Over Tirus, serta meminta pelaksanaan langkah-langkah pembangunan sudah terjadwal sejak bulan Februari dan mekanisme tahapan perbulan progresnya jelas.
Menurut Dedy Yon, di bulan Maret dapat dilaksanakan pembentukkan Tim Apraisal dan pembebasan lahan terdampak Fly Over bisa dilaksanakan di bulan April 2022.
“Perlu dilaksanakan rapat gabungan koordinasi perihal mekanisme dan teknis. Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan Fly Over Tirus, jangan sampai masyarakat terdampak kurang memahami dan kurang informasi yang nantinya menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Dedy Yon.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau pembangunan Fly Over Tirus dengan memasukkannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan, Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, dan Kawasan Brebes, Kota Tegal, Pemalang.(Riyanto Jayeng)