Kota Tegal- Nama Wakil Walikota Tegal, HM Jumadi ST, MM yang terlanjur tercetak pada database Penerima Manfaat Bantuan Sosial ( Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI tak bisa dihapus atau dianulir. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial ( Kadinsos) Kota Tegal, H Bajari saat menjelaskan hasil klarifikasi ke Kemensos di kediaman HM Jumadi, Kamis (24/2/2022) petang.
H Bajari yang mengaku baru pulang dari klarifikasi ke Kemensos di Jakarta itu mengatakan, bahwa nama Jumadi dan nama -nama lain yang terlanjur tercetak ke dalam data base DTKS tidak dapat dianulir.
” Kami baru saja ke Jakarta dan mengklarifikasi kesalahan kaitan nama Pak Jumadi dan beberapa nama lain yang semestinya tidak berhak menerima bansos, tapi dijawab sudah tidak bisa dihapus. Dan
kejadian ini disampaikan oleh pihak Kemensos bukan lantaran kesalahan sistem, ” kata Bajari.
Lebih jauh Bajari menyampaikan, bahwa nama Jumadi sudah terinput dalam data di kemensos sejak tahun 2020 dan dalam keterangannya menjadi bagian dari warga Kota Sukoharjo.
Menyikapi hal itu, HM Jumadi mengaku sangat kecewa dengan jawaban yang disampaikan Kadinsos dari hasil klarifikasi ke Kemensos. Apalagi, Kadinsos tidak mengejar pernyataan Kemensos yang menyampaikan nama nya sudah tercatat sebagai warga Kota Sukoharjo di tahun 2020 sangat kontra produktif dengan fakta yang ada.
” Saya ini kan sudah berKTP dan NIK Kota Tegal sejak 2019. Unik sekali jika nama saya dan NIK saya sudah terdaftar dalam DTKS Kota Sukoharjo, ” kata Jumadi.
Menurut Jumadi, sangat mustahil jika kesalahan data terinput tak bisa dihapus. Lebih parah lagi, jika tadi disampaikan hal itu bukan kesalahan sistem, maka bisa disimpulkan sebagai kesalahan manusia.
“Artinya ada yang sengaja memasukan nama dan NIK saya ke dalam sistem input data DTKS, akan saya kejar terus kejadian ini sampai terang benderang, sebab ini sudah kelewatan, ” tegas Jumadi.
Jumadi menambahkan, dengan demikian jika ada agama warga lain yang terbukti warga tersebut tidak berhak menerima bansos atau nama warga yang sudah meninggal dunia atau pindah, tidak bisa dilakukan pembetulan.
” Ini baru di Jawa, bagaiamana jika yang mengalami kesalahan pendataan itu jauh di pulau pulau terpencil di Nusantara ini. Kacau , ” imbuhnya.
Menanggapi masuknya nama Wakil Walikota ke dalam DTKS , secara terpisah Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST mengatakan, dari dulu yang namanya data DTKS tidak pernah sempurna, selalu saja ada kekeliruan, baik soal nama, alamat atau nomor NIK.
Menurut Kusnendro, kekeliruan atau kesalahan data itu bisa dilakukan perubahan baik berupa penambahan maupun penghapusan.
Kusnendro mengatakan, setiap 3 bulan sekali dilakukan musyawarah kelurahan guna evaluasi daftar DTKS, yang mana dapat diusulkan perubahan baik itu penambahan maupun penghapusan. Perubahan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial masing- masing yang diketahui oleh Kepala Daerah. Lalu dalam waktu 6 bukan sekali, Pemda melaporkan perubahan ke Kemensos.
” Jadi mohon maaf , sangat mustahil jika nama Wakil Walikota Tegal yang sudah tercetak dalam data base DTKS tidak bisa dihapus, ” tegas Kusnendro. ( Riyanto)