Hal yang Perlu Diketahui tentang Zakat Profesi dan Cara Bayarnya

KabareTegal – Apa saja hal yang perlu diketahui tentang zakat profesi? Bagi umat Islam memang perlu memahami hal ini. Ada kewajiban untuk membayar setelah mendapatkan penghasilan dengan jumlah tertentu.

Dalam setiap rezeki yang diperoleh terdapat hak orang lain. Muslim yang berkewajiban harus menyerahkannya kepada yang berhak. Islam selalu mengajarkan umatnya untuk berbagi, salah satunya dengan membayar zakat profesi. Cara membayarnya sekarang semakin mudah.

 

Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat dapat mensucikan harta yang kita miliki sehingga lebih berkah. Membayar zakat juga menunjukkan bahwa kita peduli pada orang lain. Seperti ajaran Islam, bahwa dalam hidup kita harus saling membantu untuk kemaslahatan umat.

Rezeki yang Allah berikan merupakan anugerah yang harus disyukuri. Caranya dengan menyerahkan hak orang lain yang ada di dalamnya. Dalam ajaran Islam sudah dijelaskan cara menghitung zakat, siapa yang berhak menerima dan kapan wajib mengeluarkannya. Apa saja hal yang perlu diketahui tentang zakat profesi?

 

1.               Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta dari gaji atau penghasilan lain. kewajiban ini harus ditunaikan setelah mencapai nisab atau jumlah tertentu. Jadi bukan hanya karyawan, petani, peternak, pedagang dan profesi lain, semua berkewajiban untuk membayar zakat profesi.

Tujuan mengeluarkan zakat adalah untuk mensucikan semua harta yang dimiliki. Selain itu juga menunjukkan jiwa sosial, berbagi dan membantu kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian kesejahteraan semua umat dapat tercapai. Sesungguhnya dalam setiap materi yang kita miliki, ada hak orang lain.

 

2.               Perhitungan Zakat Profesi

Bagaimana cara menghitung zakat profesi? Ternyata masih banyak yang bingung mengenai hal ini. Untuk menghitungnya memang agak sedikit ribet bagi yang belum paham. Padahal sebenarnya cukup mudah. Apalagi saat ini banyak platform yang menyediakan cara menghitung dengan mudah.

Anda bisa mengkonversi penghasilan ke harga gabah atau padi hasil panen petani. Nisab atau hitungan zakat profesi setara dengan hasil pertanian sebanyak 635 kg per bulan. Lebih detailnya, apabila penghasilan seseorang dalam satu bulan dapat untuk membeli gabah 635 kg, maka wajib membayar zakat profesi.

Berapa jumlahnya? Dalam ajaran Islam sudah ada ketetapan bahwa besarnya zakat profesi adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan. Sebagai contoh jika penghasilan dalam satu bulan sebesar Rp10 juta, maka zakat yang dikeluarkan adalah Rp250 ribu.

Penghitungan zakat profesi juga bisa dengan mengkonversi ke penghasilan tahunan. Jika dalam satu tahun penghasilan seseorang sudah mencapai haul atau setara dengan harga emas seberat 85 kg, maka wajib membayar zakat. Besarnya sama, yaitu 2,5% dari total penghasilan.

 

3.               Bagaimana Hukum Membayar Zakat Profesi?

Hukum zakat profesi adalah wajib bagi setiap Muslim setelah penghasilannya mencapai nisab. Oleh karena itu, sebaiknya Anda segera membayarnya agar harta yang dimiliki semakin berkah.

Cara bayar zakat sangat mudah. Saat ini banyak lembaga yang menampungnya. Lembaga tersebut mengelola dan menyalurkannya kepada yang berhak. Dengan demikian Anda dapat merasa tenang. Bahkan lembaga tersebut juga memberikan informasi penyaluran dana secara berkala.

Anda juga dapat menyalurkan secara langsung kepada orang di sekitar yang membutuhkan. Untuk itu sebaiknya memahami siapa saja yang secara hukum agama Islam berhak menerima zakat.

 

4.               Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Bayar zakat profesi merupakan kewajiban bagi Muslim yang sudah memenuhi persyaratan. Anda dapat menghitung sendiri, apakah sudah memenuhi kewajiban tersebut atau belum.

Dalam hukum Islam secara jelas disampaikan bahwa seseorang yang bekerja dengan penghasilan sudah mencapai satu nisab atau haul maka wajib membayar zakat profesi sebanyak 2,5%.

Syarat lain yang harus terpenuhi adalah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka atau tidak berada dalam perbudakan. Untuk lebih memantapkan terkait hal ini, Anda bisa membaca referensi tentang zakat profesi atau bertanya kepada ahli agama.

 

5.               Waktu Membayar Zakat Profesi

Kita tidak tahu sampai kapan Allah memberi kesempatan untuk hidup. Oleh karena itu, sebaiknya segera bayar zakat profesi begitu menerimanya. Agama Islam juga mengajarkan agar tidak menunda amalan baik. Membayar zakat profesi merupakan bentuk ketaatan pada Allah dan kepedulian terhadap sesama.

Jika Anda seorang karyawan atau pengusaha yang penghasilannya dapat dikalkulasi per bulan, sebaiknya segera keluarkan 2,5% nya. Tujuannya adalah untuk membayar zakat dan membersihkan harta yang dimiliki.

Keengganan untuk membayar zakat dapat menyebabkan hilangnya keberkahan dan rasa syukur. Tentu hal ini tidak baik bagi seorang Muslim. Sebaiknya memasukkan zakat profesi sebagai pengeluaran setiap bulan yang wajib dibayarkan sebelum menggunakan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ada sebagian yang beralasan tidak sempat, belum paham cara menghitung serta bingung kemana harus menyalurkan zakatnya. Semua permasalahan tersebut sekarang dapat teratasi dengan mudah.

Anda dapat menghitung zakat profesi dengan menggunakan platform marketplace seperti di Blibli. Cukup dengan memasukkan semua data yang diperlukan, maka aplikasi akan mengkalkulasi besar kewajiban yang harus Anda tunaikan.

Blibli juga dapat menyalurkan zakat profesi kepada yang berhak. Prosedurnya terpercaya. jadi tidak ada alasan untuk menunda kewajiban sebagai seorang Muslim. Kini Anda sudah bisa bayar zakat profesi online di Blibli dengan aman dan Amanah, jadi Anda tidak perlu ragu atau khawatir.

Hal yang perlu diketahui tentang zakat profesi dapat diperoleh dengan mudah. Saat ini banyak platform yang menjelaskannya. Sebagai Muslim Anda perlu memahami cara bayar zakat dan harus menunaikan kewajiban tersebut agar harta yang dimiliki lebih berkah. Dengan demikian, dalam menjalani hidup pun bisa lebih tenang.

 

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :