DPP KAI Nilai KUHP Perlu Direvisi

KabareTegal – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam catatan akhir tahunnya menyimpulkan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan memang bermasalah,

lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan yang berpotensi terjadi kesewenang-wenangan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Oleh karena itu KAI menegaskan, jika ternyata nanti dalam penerapannya KUHP baru benar-benar banyak terjadi pelanggaran HAM, dan kesewenang-wenangan terhadap kebebasan masyarakat dalam berpendapat, maka KUHP tersebut harus direvisi.

Demikian siaran pers KAI, Selasa (27/12/2022), yang ditandatangi oleh Presiden dan Sekjenya, masing-masing Erman Umar dan Heytman Jansen.

Menurut catatan KAI, pengesahkan KUHP pada 6 Desember  telah menjadi salah satu catatan hukum  tahun 2022 yang paling menonjol.

Sejak awal KAI memandang disahkannya KUHP itu telah  menuai kontroversi, karena UU tersebut dianggap membelenggu Hak Asasi Manusia, hak-hak masyarakat dalam berpendapat di Negara Indonesia sebagai sebuah Negara Demokrasi.

Padahal perjuangan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial  Belanda telah berlangsung hampir 50 tahun.

Tentu masyarakat  menanti  dengan harapan KUHP yang dihasilkan oleh bangsa dan pemerintah sendiri akan jauh lebih baik dibanding KUHP produk Penjajah Belanda.

Disinilah  KAI menyadari ada dilema antara untuk secepatnya menganti kUHP lama dengan  KUHP Baru yang lebih demokratis.

Dalam catatan akhir tahunya itu, KAI pun menandaskan, pemerintah terlihat masih  kerap

membungkam kritik dari pihak yang berseberangan, dengan cara menggunakan pendekatan diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik.

Fakta ada  upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik kebijakan pemerintah tersebut dapat ditemukan dalam beberapa kasus hukum.

Jika keadaan ini terus dilakukan, demikian dalam pandangan DPP KAI, maka akan dapat menggerus kedudukan negara kita sebagai sebuah negara demokrasi.

Catatan hukum lain yang dinilai KAI sangat menonjol, ialah  peristiwa penembakan yang berakibat meninggalnya Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Alm Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam peristiwa tersebut, Fredy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Sambo didakwa dengan  Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 (penganiyaan yang menyebabkan kematian).

Selain Sambo juga ditetapkan sebagai tedakwa, Putri Chandrawati (isteri Sambo) dan para mantan ajudannya masing-masing Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maaruf  (supir keluarga Ferdy Sambo).

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret banyak personil Polri ke depan sidang etik, yang berbujung pemecatan terhadap mereka sebagai anggota Polri.

KAI mengeritik penanganan kasus ini oleh Polri sangat lambat. Kendati lambat, KAI tetap berharap para penegak hukum masih dapat mau bertindak profesional, sehingga keputusannyang diperkirakan bakal dijatuhkan sekitar alhir Januari 2023 dapat berlangsung sesuai keadilan.

Dalam konteks ini, apapun penilaian publik  terhadap perkara ini, bagi KAI yang terpenting yang perlu dijaga adalah obyektifitas majelis hakim dalam memeriksa perkara ini.

KAI menekankan majelis hakim harus berpatokan atas bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan, bukan opini yang berkembang diluar persidangan.

Akhirnya KAI menekankan dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024 nanti perlu terus  dikawal dan diantisipasi agar terhindar dari segala bentuk kecurangan untuk mendapatkan kekuasaan.***

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :