KabareTegal – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 9 anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1). KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya terlebih dulu. Kemudian, Deputi Bidang Aparatur Kementerian Sekretariat Negara membacakan Keppres pengangkatan anggota KPPU.
“Keputusan Presiden RI Nomor 8 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPPU. Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya. Kedua, mengangkat sebagai anggota KPPU untuk masa jabatan selama 5 tahun. Ditetapkan di Jakarta, 8 Januari 2024,” kata Deputi Bidang Aparatur Kemensetneg saat membacakan Keppres, Kamis (18/1).
Setelah itu, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota KPPU yang dilantik. “Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti anggota KPPU.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Jokowi.
Perlu diketahui, Komisi VI DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 14-15 November 2023 lalu secara terbuka untuk memilih anggota KPPU. Kemudian Komisi VI DPR RI melakukan rapat internal untuk memutuskan sembilan calon anggota KPPU dan DPR RI secara resmi menyetujui 9 nama sebagai anggota KPPU periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Daftar Anggota KPPU:
- M. Fanshurullah Asa
- Aru Armando
- Ridho Jusmadi
- Gopprera Panggabean
- Hilman Pujana
- Moh. Noor Rofieq
- Mohammad Reza
- Eugenia Mardanugraha
- Budi Joyo Santoso
Dari kesembilan nama tersebut, terdapat nama Budi Joyo Santoso adalah putra kelahiran Tegal.
Rekam jejak lelaki kelahiran Tegal, 28 Apri 1967 ini memang patut diperhitungkan dengan segudang pengalaman, antara lain: pernah menjabat jadi Penasihat Pratama (Se-level Direktur), Kadiv.Perhitungan dan Verifikasi Premi, Kadiv. Rekonsiliasi Premi dan Laporan, Kepala Bidang Kesekretariatan, Pelaksana Likuidasi Bank, di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Suami dari Sri Pujiyatiningsih dan ayah dari tiga anak; Humam Abdul Haq, Sarah Nur Nafisah dan Rizky B.Reynaldi ini menempuh pendidikan di SD Negeri Depok, Pangkah,Tegal, Jawa Tengah. SMP Negeri Pangkah, Tegal, Jawa Tengah. SMA Negeri 2 Slawi, Tegal, Jawa Tengah. STAN (Sekolah Tinggi Akuntasi Negara) lulus tahun 1988, kemudian S1 di Universitas Tanjungpura Pontianak (1997) dan S2 di STIE-IPWI, Jakarta (2000).
Prestasi dalam pekerjaannya, antara lain, ia mendapatkan reward kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus dari Ketua Dewan Komisioner LPS atas prestasi di angka 1. Ia berhasil mengatasi inharmonisasi peraturan antar otoritas, yaitu OJK dan LPS, dalam menyikapi produk Perbankan berupa Sertifikat Deposito. OJK memberlakukan sebagai investasi dan LPS memberlakukan sebagai Simpanan (sesuai pasal 10 UU No.24 tahun 2004). Setelah berjuang sekitar 6 bulan, akhirnya terbit Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank, dimana dinyatakan bahwa sertfikat Deposito adalah Simpanan. POJK ini mengatasi kebingungan industri Perbankan dimana ditegaskan bahwa sertifikat Deposito adalah Simpanan (bukan Investasi). LPS mendapatkan tambahan premi yang signifikan dari POJK ini, sekitar Rp 10 miliar per tahun.
Ia meraih Penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Tingkat Nasional dari Presiden RI (2003), dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun Tingkat Nasional dari Presiden RI (2007).
Selamat dan sukses Pak Budi Joyo Santoso!***