KabareTegal – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harapan masyarakat atas perselisihan yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Kali ini, MK mengabulkan gugatan Partai Demokrat (PD) terkait adanya selisih suara DPRD di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2. MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang di 233 TPS Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Suhartoyo menerangkan. “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang.”
Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan adanya selisih suara NasDem sebesar 2.402 suara. Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 di dapil DKI 2.
MK lalu mencermati formulir D hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan KPU dan Demokrat. MK merasa tidak yakin dengan formulir yang diajukan Demokrat lantaran tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Meski begitu, MK juga menemukan adanya kejanggalan terhadap jawaban KPU mengenai perolehan suara parpol di sejumlah TPS di Cilincing.
MK melakukan uji petik dengan menyandingkan data-data.
“Dari penyandingan tersebut, telah ternyata terdapat perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa formulir,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan putusan.
“Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in case Kecamatan Cilincing,” sambungnya.
Selain itu, MK menilai tak satu pun pihak dapat menguraikan secara jelas terkait hal itu. Arief mengatakan data yang disampaikan KPU tidak lengkap.
“Terlebih lagi, Formulir C Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik,” tegas Arief.
MK memberikan waktu kepada KPU melakukan rekapitulasi suara ulang paling lama 15 hari sejak putusan dibacakan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPRD DKI dapil 2.***