Menyimak judul besar buku ini; Warteg Galau, dimana warteg tentu kita tak asing singkatan dari Warung Tegal, sedangkan kata Galau-nya, bahasa kekinian yang biasanya menimpa anak muda zaman now dalam masa pencarian jati diri atau sedang kasmaran memikirkan pujaan hatinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), galau berarti sibuk beramai-ramai; ramai sekali; kacau tidak keruan (pikiran). Adapun, begitu menyimak judul selanjutnya Perjuangan Rakyat Kecil Menolak Pajak Warteg, betapa kita dibuat terbelalak begitu heroiknya kata perjuangan rakyat kecil dalam menolak pajak Warteg.
Edy Budiyarso, penulis buku ini, yang notabene adalah wong Tegal, begitu getol memperjuangkan nasib warung tegal yang tersebar di beberapa sudut ibu kota. Ia memang menolak tegas penerapan wajib pajak 10 persen bagi Warteg oleh Pemda DKI Jakarta. Gerakan perlawanan yang dilakukannya itu memang sungguh luar biasa, dan tentu begitu sangat berarti bagi para pemilik warteg. Sebuah buku yang menjadi tonggak sejarah bagaimana gigih dan semangatnya perjuangan rakyat kecil menolak pajak Warteg.
Buku ini diberi kata pengantar Dr. Rizal Ramli, Mantan Menter Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid, yang menjadi saksi ahli untuk Judicial Review Pajak Warteg. Dengan tajuk “Rakyat Pun Bisa Menang”, Rizal mengakui selama ini perjuangan rakyat kecil jarang yang berani untuk melawan atas Peraturan Daerah atau Undang-Undang yang merugikan rakyat kecil. Kalau pun ada yang berani kebanyakan mereka kalah atau tidak tahan menghadapi situasi yang sulit dan menjepit. Karena perjuangan rakyat kecil menghadapi organisasi yang besar jelaslah membutuhkan stamina dan kesabaran.
***
Buku ini terbagi dalam sembilan bagian, yakni Pedagang Warteg Resah bin Runtag, yang membahas tentang rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajaki warung kecil termasuk Warteg yang membuat pedagang resah bin runtag. Mereka khawatir omset yang tidak seberapa masih harus menanggung beban pajak 10%.
Dalam bagian ini, juga dibahas mulai dari awal perjuangan rakyat kecil yang dipelopori Edy, penulis buku ini, yang bertempat di kaferia komplek MNC Tower. Nurcholis yang memang anak pedagang warteg tulen bercerita, Pemrov DKI Jakarta berencana hendak memajaki 10 persen, warung-warung makan kecil termasuk warteg yang memiliki omset sehari Rp. 150 ribu.
Kemudian, bagian selanjutnya, Menentukan Strategi Perjuangan, yang membahas tjuan dari pengkajian secara ilmiah tentang peta situasi warteg terkini adalah secara internal menjadi bahan mempererat kesepahaman dan keseragaman suara para pedagang warteg di samping secara eksternal memperkuat argumentasi tentang tidak layaknya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak bagi warteg dengan menyebarkan hasil kajian kepada media massa.
Bergerilya Membangun Opini, pembahasan kontak-kontak dengan para pedagang warteg yang berlangsung intensif. Mereka satu suara bahwa mereka akan melawan jika pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan pajak warteg. Jika mereka ditanya wartawan, jawaban mereka satu suara, menolak pajak warteg.
Konsolidasi Para Pedagang, yang menegaskan tentang semboyan “Tidak ada pajak tanpa ada perwakilan” yang memiliki makna yang luas. Pajak yang dipungut pemerintah, tidak bisa tidak harus dibicarakan terlebih dahulu dengan rakyat. Terutama dengan wakil-wakilnya baik di DPR maupun di DPRD. Namun, ada kecenderungan di Indonesia akhir-akhir ini, wakil-wakil rakyat terjerumus dalam “perselingkuhan sesat” dengan eksekutif dan membuat kebijakan-kebijakan yang kemudian dituangkan dalam aturan-aturan yang memberatkan masyarakat.
Roadshow Media Massa, yang membahas semua kegiatan ini, seperti sosialisasi, konsolidasi internal, pembuatan kajian ilmiah, dan rencana roadshow ke berbagai kalangan berpengaruh di negeri ini, sebenarnya penerapan apa yang penulis garisan di dalam matriks dan rencana kegiatan di awal-awal isu pajak warteg bergulir. Dalam pelaksanaannya ternyata tidak mudah karena semua anggota tim sudah mengetahui apa tujuan (goal) kegiatan ini.
Gubernur Teken Perda, Pedagang Warteg Ajukan Judicial Review, tentang TIM Pakar IKBT merasa ada yang janggal dengan pengudangan Perda tersebut. Karena berdasarkan kesepakatan pada pertemuan 6 Desember 2010 di Balai Kota, Gubernur Fauzi Bowo mengatakan akan menghubungi elemen warga Tegal baik Kowarteg maupun IKBT jika ada perkembangan terbaru seputar rencana pajak restoran dan warung makan tersebut. Bahkan Fauzi Bowo sesumbar mengatakan, “Tidak omdo (omong doang), tidak akan menandatangani kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.”
Warteg Mencari Dukungan Tokoh Nasional, memaparkan komentar tokoh-tokoh yang bermunculan. Ada juga anggota politisi-politisi DPR yang bermanuver, tiba-tiba makan di warteg dan menyampaikan dukungan agar pajak warteg tidak diberlakukan. Padahal kita tahu fraksi mereka di DPRD DKI Jakarta adalah pendukung paling militan diberlakukannya pajak warteg. Tentu saja kami tidak perlu manuver seperti itu dalam pikiran dan diskudsi kami. Jika mereka ikhlas membantu kami, mereka harus menekan anggota satu fraksi di DPRD untuk tidak mendorong pajak warteg.
Gubernur Resah Oleh Warteg, dimana sang gubernur beranggapan, dulu pernah ditunda, kalau sekarang mau ditunda lagi, percuma saja. Seperti mendapatkan hantaman dari empat penjuru mata angin, mulai dari pemberitaan media massa, cetak, televisi maupun online yang gencar memberitakan seputar pajak warteg di satu sisi, serta di sisi lain tekanan dari oposisi seperti DR. Rizal Ramli, serta surat teguran dari anggota DPD RI asal Jakarta, AM Fatwa, dan terakhir pertemuan dengan Wakil Gubernur Prijanto, rupanya membuat FauziBowo “goyah”.
Gubernur pun Lempar Handuk, menanggapi desakan pertanyaan Arief Muktiono tentang hingga kapan penundaan pajak ini, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pajak DKI Jakarta, Arief Susilo menyatakan bahwa penundaan ini digaransi selamanya. “Mungkin sampai saya dikubur, “ kata Arief Susilo menjawab desakan Arief Muktiono. Hal ini menjadi sinyal kuat, pajak warteg tidak akan berlaku selamanya.
***
Berganti kepemimpinan berganti pula kebijakan. Jika Pejabat Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyebutkan bahwa penundaan pajak terhadap warteg dan warung-warung kecil mungkin akan terjadi sampai mereka masuk ke liang lahat. Maka, Gubernur baru Joko Widodo berbeda pula langkah-langkahnya. Tidak lebih dari dua bulan setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi langsung membuat gebrakan yang bertolak belakang dengan pendahulunya Gubernur Fauzi Bowo dalam urusan pajak warteg. Jokowi tegas menyatakan bahwa warteg tidak akan dikenakan pajak.
Meski membahas kejadian tahun 2010-an, tapi bahasan dalam buku ini akan tetap relevan sampai kapanpun, karena persoalan pajak akan tetap ada sampai kapan pun juga. Tentu tetap dibutuhkan keberpihakan kita pada rakyat kecil dalam segala sisi kehidupan, terlebih lagi perihal pajak, yang tentu sangat memberatkan, apalagi pajak yang tidak tepat sasaran, dari beban hidupnya yang sudah berat semakin lebih diperberat lagi. Buku ini menjadi bukti nyata, bahkan tonggak sejarah perjuangan rakyat kecil menolak pajak..
Sekarang saat krisis kembali terjadi karena Covid-19, Warteg membuktikan diri sebagai perekat solidaritas warga. Banyak lembaga percaya kepada Warteg menjadi pengelola dana masyarakat untuk memberi makanan gratis kepada warga berdampak, inilah pentingnya buku ini di bab awal menyebut Warteg sebagai salah satu jaring pengaman sosial (social safety net) bagi warga kelas bawah Jakarta.
Judul Buku : Warteg Galau: Perjuangan Rakyat Kecil Menolak Pajak Warteg
Penulis : Edy Budyarso
Penerbit : IDEA Press
Cetakan : Februari 2013
Tebal : 158 halaman
ISBN : 978-979-98554-2-8