KabareTegal, Kota Tegal- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Tegal menolak dituding telah menghentikan proses Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi atas dana penanggulangan covid 19 yang bersumber dari Corporate Social Responsibility ( CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Hal itu terkuak di dalam jawaban Kejari selaku Termohon atas dalil yang diajukan Para Pemohon dalam sidang kedua gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri ( PN) Tegal, Kamis (2/9/2021) siang.
Dalam berkas jawabannya, Termohon dalam hal ini atas nama Kejari Kota Tegal yaitu Slamet Siswanta SH.MH (Kepala Kejaksaan Negeri Tegal), Wahyu Heri Purnama, SH MH, Kautsar Dian Novita,SH.MH, Nur Wahyu Bintari SH. MH, Teguh Sutadi SH.MH dan Intan Kafa Arbina, SH MH menyebutkan bahwa proses Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi CSR di PDAM masih berjalan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor:PRINT-556/M.3.15/Fd.2/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021.
Bahkan pada saat Para pemohon mengajukan gugatan Pra Peradilan pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, Termohon sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap Ahli. Disebutkan, Penyidik Kejari Kota Tegal masih mengumpulkan alat bukti dalam serangkaian penyidikan perkara a quoyang disaratkan dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Pada bagian lain menyebutkan, terhadap dalil Para Pemohon mengenai belum adanya penyerahan berkas perkara dari penyidik Termohon kepada Jaksa Penuntut Umum, dijawab karena proses Penyidikan belum selesai maka berkas perkara a quo belum bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Termohon juga menyebutkan bahwa Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan penyidikan berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Perja Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Tentang tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dengan telah membuat Rencana Penyidikan dan Laporan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami jelaskan, Kami meminta/memohon dengan hormat agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut: Menolak seluruh dalil dan permohonan yang dikemukakan atau diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Para Pemohon untuk membayar semua ongkos perkara,” kata Para Termohon dalam berkas jawaban atas dalil Para Pemohon. ( Riyanto Jayeng)