Sidang Perdana Gugatan Pra Peradilan Penyidikan Kasus Korupsi CSR PDAM

KabareTegal, Kota Tegal- Gugatan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh sejumlah  aktifis pembela dan penegak keadilan kaitan sikap Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Tegal  yang memilih tidak melanjutkan atau menghentikan Penyidikan  atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan bencana Covid 19 yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sekarang berganti nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Bahari, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu ( 1/9/2021) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan Para Pemohon itu dipimpin oleh hakim tunggal Endra Hermawan SH MH. Dari pihak Pemohon hadir secara keseluruhan, yaitu  Gugatan Pra Peradilan diajukan oleh 4 pemohon yakni Ketua umum Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia ( KEMAKI) Marselinus Edwin Hardhian SH, Sekretaris Umum KEMAKI, Roberto Bellarmino Raynaldy Hardhian, Miftachudin Kopral, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ( AMUK) Komarraenudin dan Edi Kurniawan Fitrianto.

 

Sementara itu, dari pihak Termohon dihadiri oleh Kasi Pidana Khusus dan Kasi Datun Kejari Tegal.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan,  usai sidang, Pemohon Miftahudin Kopral, mengatakan, Satgas Tipikor Kejari tidak konsisten dalam melakukan tahapan pengusutan terhadap hasil temuannya yaitu dugaan korupsi terhadap dana CSR PDAM yang rencananya untuk peggulangan covid 19 di Kota Tegal.

 

“Di dalam ekspose gelar perkara , Kajari  menyebutkan , terkait dengan dana CSR PDAM yang melibatkan peran serta Kepala Daerah itu dikatakan ada perbuatan melawan hukum, ada dugaan tindak pidana korupsi, ada saksi saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan. Namun penyidik belum pernah memeriksa Walikota , padahal dia adalah saksi utama. Mendadak penyidikan kasus ini mandeg di tengah jalan tanpa kejelasan,” kata Kopral. (Istimewa/ Riyanto)

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :