KabareTegal – Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhkan vonis 7 bulan penjara pada Basri Budi Utomo. Sidang putusan tersebut digelar secara virtual, Senin (4/10/21). Sebelumnya Basri Budi Utomo yang juga menjadi Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) ini dijerat dengan pasal berlapis atas dakwaan pencemaran nama baik.
Diketahui bahwa Basri Budi Utomo melalui akun Facebook pribadinya mengunggah postingan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kodim 0712 Tegal. Komandan Kodim 0712 Tegal yang saat itu masih dijabat oleh Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar melaporkan Ketua Umum GNPKRI ke Polres Tegal Kota.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati membacakan putusan seperti dikutip dari detik.com.
Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum Basri Budi Utomo mengatakan bahwa putusan tersebut tidak selayaknya.
“Buat kami kalaupun dihukum cuma sehari itu kita terima berarti salah. Padahal kami yakin bahwasanya tindakan dari Ketum GNPK RI Basri nggak bersalah,” kata Dedi Suhardadi yang menjadi kuasa hukum Basri Budi Utomo.[]