Pemerintah dan Dewan Sepakat Percepat Penanganan Corona di Kota Tegal

KabareTegal – Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST. MM, yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal, DR. Drs. Johardi, M.M bersama Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Habib Ali Zainal Abidin, SE, segenap anggota DPRD Kota Tegal dan OPD Terkait pelaksanakan rapat percepatan penanganan Covid 19 di Kota Tegal, Senin (13/4/2020) di ruang rapat DPRD Kota Tegal.

 

Disampaikan oleh Jumadi bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan “Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa ditandai dengan penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah” dan ditemukannya kasus terkonfirmasi positif dan potensi penyebaran berdasarkan tingginya faktor resiko menyebabkan upaya percepatan penanggulangan COVID 19 di kota Tegal menjadi sangat serius dan mendesak.

 

Dan merujuk pada Permenkes No 949/Menkes/VII/2004 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dimana KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

 

“Di Kota Tegal sudah ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19  sebanyak 2 orang  (1 dirawat 1 meninggal) per tanggal 6 April 2020, dan  meningkat menjadi 6 orang per tanggal 12 April 2020 ( 1 sembuh, 2 meninggal, 3 masih dirawat) ,  dikategorikan sebagai KLB dan menjadikan Kota Tegal sebagai Zona Merah COVID-19,” ucap Jumadi.

 

Jumadi juga menjelaskan Penyebaran COVID-19 di Kota Tegal saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas kota / kabupaten  yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di kota Tegal sehingga diperlukan percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.

 

Sementara itu disampaikan oleh Kusnendro bahwa dari semua pembahasan dapat disimpulkan dalam mencegah covid 19 di Kota Tegal terkait dengan akses masuk dan keluar Kota Tegal harus disesuakan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk akses masuk yang ke jalur pendidikan, sosialisasi lebih gencar lagi baik lewat videotron spanduk baliho dan sebagainya bahkan sampai tingkatan RW/RT agar pemahamawan masyarakat terhadap wabah korona ini lebih baik lagi karena pencegahan lebih baik dari pada mengobati,

 

Juga fungsi RW/RT lebih ditingkatkan terutama jika mereka mau melakukan pendataan pemudik dan sebagainya agar jauh lebih baik sehingga bisa melaporkan kepada kelurahan dan kelurahan bisa langsung meneruskan kepada gugus tugas sehigga pelaporannya lebih selektif lagi dan baik lagi,

 

“Terkait dengan anggaran agar secepatnya diselesaikan dan kira kira kapan bisa terselesaikan TAPD, ini terkait refocusing dan realokasi terkait dengan penanganan korona agar kemudian badan anggaran bisa melakukan pembahasan bersama sama dan tidak berlarut larut, terkait dengan percepatan bantuan terhadap warga miskin atau yang terdampak dan kita juga tidak boleh melupakan yang terkait dengan PHK yang saat ini terjadi,” pungkas Kusnesndro sesaat sebelum menutup jalannya rapat.

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :