Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana CSR, Kejari Tegal Digugat Pra Peradilan

KabareTegal, Kota Tegal- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal akhirnya resmi digugat pra-peradilan karena dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perumda Air Minum Tirta Bahari yang rencananya akan diproyeksikan sebagai anggaran penanganan Covid 19. Gugatan Pra Peradilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Tegal hari ini, Kamis (26/8/2021) siang.

 

Gugatan Pra Peradilan diajukan oleh 4 pemohon yakni Ketua umum Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) Marselinus Edwin Hardhian SH, Sekretaris Umum KEMAKI, Roberto Bellarmino Raynaldy Hardhian yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon I.

Aktifis pergerakan, Miftachudin Kopral disebut Pemohon II,  Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ( AMUK) Komarraenudin disebut Pemohon III dan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Orpeta, Edi Kurniawan Fitrianto. disebut Pemohon IV..

 

Dalam keterangan persnya, keempat Pemohon melalui juru bicara mereka, Miftachudin Kopral mengatakan, sebelumnya keempat Pemohon Pra Peradilan sudah menyampaikan secara lesan dan tertulis ke Kejari Kota Tegal yang intinya jika Kejari tak kunjung menindak lanjuti kasus dugaan korupsi CSR yang merupakan temuan dari Tim Satgas Tipikor Kejari sendiri, maka para aktivis akan mengajukan gugatan Pra Peradilan.

” Faktanya, sudah sekian bulan berlalu, kasus dugaan korupsi CSR Perumda Air Minum Tirta Bahari yang melibatkan Direktur, Walikota Tegal dan sejumlah Terperiksa lainnya tidak kunjung selesai. Agenda pemanggilan terhadap Walikota Tegal,  Dedy Yon Supriyono untuk dperiksa tidak dilakukan dan hingga kini kasus tersebut ngambang. Maka kami menepati janji untuk mengajukan gugat Pra Peradilan Kejari,” kata Miftachudin yang akrab disapa Kopral.

 

Sementara, Sekretaris KEMAKI, Roberto menyampaikan, permohonan gugatan Pra Peradilan sudah resmi didaftarkan di PN Tegal dan selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang.

Ketua LSM AMUK, Komarraenudin menambahkan, pada prinsipnya harus ada keadilan hukum untuk ditegakkan. Sedangkan respon Kejari Kota Tegal dalam penanganan kasus dugaan korupsi CSR yang sudah naik statusnya dari tingkat LID ke DIK dianggap jauh dari asaz berkeadilan.

“Kaitan hal tersebut maka kamipun mencoba ikut berperan dalam rangka penegakan keadilan,” tegas Komarraenudin. (Istimewa/ Riyanto Jayeng)

About AKHMAD SEKHU

Akhmad Sekhu, wartawan dan juga sastrawan. Buku puisinya: Penyeberangan ke Masa Depan (1997), Cakrawala Menjelang (2000). Sedangkan, novelnya: Jejak Gelisah (2005), Chemistry (2018), Pocinta (2021)

View all posts by AKHMAD SEKHU →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :