Bos CV Dua Putra Perkasa Diminta Hentikan Proyek Citywalk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal

 


Kota Tegal- Bos CV Dua Putra Perkasa yang menggarap proyek citywalk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal diminta untuk memberhentikan aktifitas pekerjaan sementara selama proses gugatan class action berlangsung. Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Kaki Lima, Hendra Gunawan Saputra SH dalam wawancara singkat, Rabu (29/9/2021) siang.

Hendra menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat peringatan kepada pimpinan CV Dua Putra Perkasa via pos pada Selasa ( 28/9) kemarin dengan alamat tujuan Jalan Prof Soeharso Wates RT 4 RW 8 Ngaduman Mojosongo, Kabupaten Boyolali- Jawa Tengah.

” Surat kepada kontraktornya sudah kami kirim kemarin via PT Pos, kemungkinan hari ini sudah sampai. Surat itu juga kami tembuskan ke Gubernur Jawa Tengah, Walikota Tegal dan DPU PR Kota Tegal,” kata Hendra.

Lebih jauh Hendra menyampaikan inti dari surat itu adalah sebagai pemberitahuan sekaligus peringatan kepada para pihak yang menerima surat agar memberhentikan aktifitas pekerjaan proyek Citywalk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal sampai terbitnya putusan hukuman.

Hendra juga mengatakan, beberapa alasan lain yaitu, proyek Citywalk dinilai sangat meresahkan lingkungan sekitar dan sangat merugikan masyarakat pedagang kecil maupun pedagang besar yang selama bertahun tahun menjadi pelaku perekonomian di Jalan Ahmad Yani.

” Mekanisme penyelenggaraan dan perencanaan proyek tidak melalui kajian matang sebab tidak dilakukan study kelayakan. Dan yang jelas lebih banyak merugikan daripada manfaat, maka mohon kepada perusahaan penyedia jasa pembangunan untuk menghentikan sementara aktifitas pekerjaan,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, jika mengacu kepada Perpres Nomor 123 Tahun 2012, tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL serta memperhatikan Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun Tahun 2008 tentang Pengaturan PKL, proyek citywalk harus dihentikan.

Terpisah, Pelaksana lapangan proyek Citywalk Jalan Ahmad Yani , Yogi saat dikonfirmasi via telepon selularnya mengatakan belum mengetahui ada surat untuk perusahaannya, dia hanya mengatakan kemungkinan surat tersebut belum sampai ke tangan bosnya.

” Sampai dengan hari ini kami masih bekerja di Jalan Ahmad Yani dan belum pernah ada intruksi berhenti dari bos.Kalau masalah surat yang katanya berisi perintah pemberhentian pekerjaan, saya belum tahu karena bos tidak memberitahu,” jelas Yogi. ( Riyanto Jayeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :